Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Affan Safani Adham

Menyoal Bantuan Ternak Kasus PMK, Peternak akan Didata

Info Terkini | Wednesday, 10 Aug 2022, 12:52 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo,

Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman segera mendata ternak di Sleman yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan pada peternak untuk hewan ternak yang mati ataupun dipotong bersyarat karena terkena PMK.

"Aturannya sudah ada, saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).

Kustini menuturkan, peternak yang mendapatkan bantuan adalah yang mempunyai hewan yang mati tertular PMK. Serta hewan yang tertular PMK dan harus dikenakan tindakan pemotongan bersyarat, Jumlah bantuan yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau Rp. 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp. 1,5 juta per ekor dan babi Rp. 2 juta per ekor.

"Sesuai aturan yang ada, pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini dapat meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK),"terang Kustini.

Kustini juga menegaskan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022.

"Alhamdulilah 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," imbuh Kustini.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengatakan sesuai arahan bupati pihaknya akan melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kalurahan untuk memperbaiki data sebelumnya. Data yang ada saat ini tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.

"Tadi pagi sudah (diberi arahan). Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," pungkas Suparmono.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image