Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

JFT PK Bapas Purwokerto Mengikuti Penguatan Reformasi Birokrasi

Info Terkini | Monday, 08 Aug 2022, 10:09 WIB

Sebagai bentuk kesungguhan dalam mewujudkan perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju kinerja pasti, JFT PK Bapas Purwokerto mengikuti pembelajaran pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui sistem belajar online yang digagas oleh BPSDM Hukum dan HAM dengan metode Massive Open Online Course (MOOC). Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yaitu mulai tanggal 4-6 Agustus 2022.

Materi pembelajaran adalah tentang konsep dan pengertian reformasi birokrasi serta road map reformasi birokrasi 2010 s.d 2025.

Melalui kegiatan ini, para JFT PK diharapkan bisa memahami dasar hukum, regulasi dan tujuan strategis berikut peta jalan dari proses panjang reformasi birokrasi guna mewujudkan kinerja birokrasi yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.

"Ujung dari semua proses Reformasi Birokrasi adalah terselenggarakannya kualitas layanan publik yang baik, mudah dan efisien. Para Pembimbing Kemasyarakatan harus dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya dalam kajian reformasi birokrasi sehingga kualitas layanan bimbingan kemasyarakatan semakin baik menuju layanan prima, inovatif dan solutif", ujar Idang Heru Sukoco salah satu PK Madya di Bapas Purwokerto.

Di akhir pembelajaran JFT Pembimbing Kemasyarakatan harus mengikuti evaluasi pembelajaran dengan model test tertulis dikerjakan secara mandiri. Dari 41 Pembimbing Kemasyarkatan yang mengikuti pembelajaran semuanya dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat.

Kontributor: IDANG

Redaktur: Yeri

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image