Industri Syariah Menjawab Tuntutan Generasi Milenial
Lomba | 2021-11-26 10:33:59Tahukah anda bahwa jumlah penduduk Indonesia berdasar sensus penduduk tahun 2020 mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Separuh lebih dari jumlah tersebut didominasi oleh usia muda (generasi milenial). Hal ini menjadi bonus demografi bagi Indonesia. Dapat dikatakan sebagai bonus demografi karena generasi milenial merupakan usia produktif. Banyaknya usia produktif yang dimiliki oleh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara. Peran negara dalam menyikapi bonus demografi sangat diperlukan. Negara dapat hadir dengan cara membuka lapangan pekerjaan yang dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Negara juga perlu memperhatikan kualitas daya saing generasi milenial guna menghadapi era globalisasi yang semakin ketat.
Generasi Milenial dan Peluang Industri Syariah
Bonus demografi Indonesia yang berisi generasi milenial merupakan peluang untuk memperluas industri syariah diberbagai sektor. Generasi milenial yang melek teknologi diharapkan semakin mampu memperluas potensi industri syariah yang saat ini ada. Menjamurnya trend syariah di berbagai aspek dewasa ini mendorong pelaku industri segera menyesuaikan keinginan masyarakat. Saat ini, halal life style telah menjadi trend di tengah masyarakat. Halal life style dapat dengan cepat berkembang di masyarakat karena lebih dari 87% penduduk Indonesia beragama Islam. Halal life style saat ini sudah merambah diberbagai aspek, seperti ekonomi/keuangan syariah, wisata halal, fashion dan sebagainya.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa generasi milenial saat ini sangat akrab dengan berbagai teknologi. Pandemi Covid 19 semakin mengakrabkan generasi milenial dengan teknologi, smartphone misalnya. Sebagai negara yang mencita-citakan sebagai pusat industri halal dan keuangan syariah dunia, Indonesia semestinya mengambil peluang besar ini. Diharapkan berbagai industri syariah di Indonesia dapat menangkap peluang dengan cara mengubah aktivitas yang selama ini manual menjadi sistem digital berbasis teknologi. Digitalisasi di industri syariah diharapkan akan semakin memperbesar pangsa pasar generasi milenial yang memiliki karakter serba modern, cepat dan tepat.
Fakta menunjukkan bahwa hampir semua generasi milenial saat ini telah terhubung dengan internet. Teknologi sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi kalangan milenial. Generasi milenial lebih memilih menggunakan cara-cara digital dalam setiap transaksi. Penggunan teknologi generasi milenial misalnya dalam melakukan pembayaran, transaksi perbankan, pembelian dan sebagainya. Penggunaan teknologi pada generasi milenial bertujuan menghemat waktu dan tenaga. Industri syariah diharapkan dapat menangkap peluang ini untuk segera mendigitalisasi dalam menjalankan usahanya. Apabila industri syariah tetap menggunakan cara-cara konvensional, bukan tidak mungkin industri syariah akan ditinggalkan oleh penggunanya.
Melihat potensi pada generasi milenial saat ini, diharapkan generasi milenial dapat menjadi motor penggerak bagi industri syariah di Indonesia. Laporan dari Global Islamic Economy Report menyebutkan bahwa pada 2020 Indonesia menempati peringkat 4 ekonomi syariah dunia. Indonesia berkomitmen untuk menjadi kiblat industri syariah dalam beberapa tahun kedepan. Generasi milenial yang mendominasi menjadi potensi yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, untuk mewujudkan cita-cita itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan kerjasama yang kuat diantara semua pihak yang terkait. Negara, dalam hal ini pemerintah dengan berbagai regulasi (peraturan dan kebijakan) serta masyarakat sebagai pelaku dan pengguna industri syariah harus berjalan beriringan.
Generasi Milenial dan Tantangan Industri Syariah
Selain peluang , generasi milenial di Indonesia juga menjadi tantangan untuk mengembangkan industri syariah. Tingkat literasi keuangan syariah yang masih rendah di kalangan generasi milenial serta terbatasnya sumber daya manusia menjadi faktor penghambat. Saat ini tingkat literasi keuangan syariah masih di bawah 9%. Tentunya angka ini masih jauh dari harapan yang diinginkan. Selain tingkat literasi yang rendah dan SDM yang terbatas, tantangan lain berupa pangsa pasar industri syariah yang masih terbatas pada golongan tertentu. Memang benar saat ini trend halal life style digandrungi anak muda. Namun, masih terbatas dikalangan tertentu dan hanya diindentikan dengan orang Islam. Tugas bagi pelaku industri syariah adalah bagaimana dapat menyasar pangsa pasar industri syariah untuk semua golongan.
Penguatan Literasi Ekonomi Syariah Generasi Milenial
Generasi milenial yang mendominasi Indonesia serta melek teknologi menjadi peluang untuk pengambangan industri syariah. Namun sayangnya peluang tersebut belum diimbangi dengan tingkat literasi ekonomi syariah yang mencukupi. Tingkat literasi ekonomi syariah menjadi faktor utama dalam pengembangan industri syariah di Indonesia. Tingkat literasi ekonomi syariah yang tinggi pada masyarakat akan memberikan peluang besar terhadap penggunakan produk dan jasa berbasis syariah.
Untuk meningkatkan literasi ekonomi syariah, pemerintah melalui pelaku industri syariah serta pihak terkait melakukan edukasi serta sosialisasi literasi ekonomi syariah kepada masyarakat. Bentuk sosialisasi dan edukasi tersebut dapat berupa ajakan menabung di bank syariah, penggunaan produk dan jasa syariah, dan sebagainya. Selain melalui edukasi dan sosialisasi, pengembangan sistem digital pada industri syariah juga diperlukan sebagai tuntutan untuk menyesuaikan gaya hidup kebutuhan generasi milenial. Produk dan jasa industri syariah berbasis digital akan dipandang generasi milenial sebagai nilai lebih. Dengan demikian, industri syariah akan memiliki daya saing yang kuat. Industri syariah diharapkan terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan generasi milenial demi mengikuti perkembangan zaman tanpa mengurangi nilai-nilai syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.