Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Terbuka Kendal

Semarakan HDKD Ke-77, Lapas Terbuka Kendal Gelar Lomba Karaoke

Info Terkini | Saturday, 06 Aug 2022, 13:12 WIB

Kendal – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77, Lapas Terbuka Kendal gelar lomba karaoke. Bertempat di Gedung Serbaguna, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, M. Ghina Soekarna yang juga bertugas sebagai Ketua Dewan Juri berkesempatan membuka secara resmi lomba karaoke yang diikuti oleh Petugas dan Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal, Rabu (03/08/22).

Dalam sambutannya, Ghina Soekarna menyampaikan, “Saya ucapkan terimakasih kepada panitia yang telah menyiapkan segala sesuatunya, sehingga Lomba Karaoke hari ini dapat dilaksanakan dengan baik”, tutur Ghina.

Lebih lanjut Ghina menjelaskan poin-poin yang dijadikan penilaian dewan juri seperti kualitas vokal, ekspresi, dan improvisasi. Masing-masing peserta lomba karaoke kali ini membawakan dua lagu, satu lagu wajib yang sudah ditentukan panitia, dan satu lagu pilihan dari setiap peserta.

Salah satu peserta lomba karaoke, Komandan Jaga Elco Pebriantoro, menyampaikan “Senang sekali bisa turut berpartisipasi menyemarakan Hari Dharma Karya Dhika melalui Lomba Karaoke ini, untuk menang atau kalah urusan nanti, yang penting berani tampil dahulu, skill belakangan”, ujar Elco.

Menutup rangkaian lomba karaoke, Ghina menyampaikan beberapa poin evaluasi kepada peserta dan membagikan sedikit ilmu tentang olah vokal. “Lomba karaoke selain dalam rangka menyemarakan Hari Dharma Karya Dhika juga sebagai ajang pencarian bakat, kedepan setelah terjaring bibit-bibit unggul, diharapkan dapat mewakili Lapas Terbuka Kendal pada event-event semacam ini”, tutup Ghina.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image