Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Inovasi Rumah Gizi Mampu Turunkan Prevalensi Stunting di Kota Banda Aceh

Eduaksi | Friday, 05 Aug 2022, 16:49 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar meluncurkan Rumah Gizi di Gampong Beurawe, Banda Aceh, Kamis, 04/08/2022. Foto Humas DPRK

Banda Aceh – Keberadaan Rumah Gizi di tingkat gampong merupakan sebuah kebijakan inovatif yang akan berkontribusi positif dalam menurunkan prevalensi stunting di Kota Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar saat melalukan peluncuran Rumah Gizi Gampong (RGG) di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (04/08/2022).

Sebelumnya kata Farid, dalam reses anggota DPRK yang dilakukan di Kecamatan Kuta Alam, pihaknya membahas persoalan stunting di tingkat kecamatan. Dilanjutkan dengan pemetaan terhadap gampong-gampong di Kecamatan Kuta Alam yang memiliki kasus stunting, terutama bayi pada 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) nya.

“Harapan kita, hadirnya rumah gizi gampong dapat berkontribusi positif dalam menekan angka stunting dengan cara memaksimalkan upaya preventif, serta meningkatkan pertumbuhan gizi anak di gampong,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.

Dia berharap pemerintah kota, kecamatan, dan gampong harus memberikan perhatian dan fokus terhadap permasalahan stunting ini, dengan terus berupaya mengedukasi masyarakat. Disebabkan masih minimnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan posyandu di gampong-gampong.

“Semoga Gampong Beurawe dapat semakin memaksimalkan pelayanan dengan kehadiran Rumah Gizi Gampong (RGG), sehingga menjadi rujukan bagi gampong lain di Kecamatan Kuta Alam dalam menurunkan angka stunting ke depan,” ucap Farid.

Pada kesempatan itu Farid juga mengingatkan semua pihak agar tidak terjebak dengan kegiatan-kegiatan serimoni semata, sehingga setelah adanya penetapan sebuah gampong sebagai pilot project, selanjutnya diikuti dengan adanya support program berkelanjutan dari pihak terkait. Juga dilakukan evaluasi dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, seperti hadirnya Gampong Sehat, Gampong Syariat, Gampong Bersinar, termasuk hadirnya Rumah Gizi Gampong.

"Setelah peluncuran rumah gizi gampong ini, kita berharap adanya dukungan program berkelanjutan dari pemerintah, sehingga peran serta masyarakat dapat berjalan maksimal dalam menekan angka stunting," pungkas Farid yang juga Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh tersebut.

Oleh karena itu, Farid mengatakan perlunya kerja sama semua pihak untuk menurunkan angka stunting di Banda Aceh, khususnya di Kecamatan Kuta Alam. Sebagai pimpinan DPRK ia juga menyampaikan apresiasi kepada unsur dinas kesehatan, camat, dan petugas puskesmas yang terus membimbing dan mengedukasi masyarakat agar terbebas dari stunting.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, yang diwakili Sekda Amiruddin mengatakan, pelaksaan ini berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pemerintah telah menetapkan pencegahan stunting sebagai Program Prioritas Nasional 2018–2024 dengan menargetkan penurunan angka stunting dari 30,8 persen pada 2018 menjadi 14 persen pada 2024.

Peluncuran Rumah Gizi di Gampong Beurawe ini adalah tindak lanjut implementasi salah satu bagian dari Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh.

Rumah gizi ini merupakan upaya pencegahan dan penangan stunting dengan fungsi utamanya untuk meberikan edukasi gizi dan monitoring pertumbuhan secara tersruktur pada kelompok risiko, seperti ibu hamil, balita, dan remaja.

“Sebagai upaya penurunan stunting, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting di Banda Aceh,” kata Amiruddin. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image