Tetap Ngaji di Tengah Fasilitas yang Serba Terbatas
Edukasi | 2022-08-05 14:51:04Sebagai minoritas, umat Muslim di Daerah Simbolon, Pangururan, Kabupaten Samosir memiliki kepedulian yang besar mendorong dan mengajarkan dasar-dasar keagamaan pada pendidikan anak-anak kendatipun dengan fasilitas bangunan dan sarana prasarana yang amat sangat terbatas. Sebagai pengajar inti, ustadz Hasan yang berkediaman di sebelah tempat tinggal mahasiswa KKN Kolaborasi Samosir yang juga pengurus Masjid Nurul Islam Desa Tambun Sukkean mengajak mahasiswa untuk menyambangi dan berpartisipasi dalam pengajaran keagamaan di Yayasan Sada Pemuda Samosir yang baru didirikan tersebut. Dengan kendaraan yang sangat terbatas (hanya 2 sepeda motor) dan jarak sejauh 45 km atau perjalanan selama 90 menit, kegiatan proses belajar mengajar hanya dapat dihadiri oleh 2 orang Pengajar Muda (mahasiswa KKN) pada setiap jadwalnya (seminggu 3 kali yakni Selasa, Rabu, dan Kamis yang telah dimulai pada 3 Agustus 2022). Minimnya pengajar dan fasilitas yang sangat terbatas kerap menjadi pemandangan umum lembaga pendidikan di Pulau Samosir.
Yayasan Sada Pemuda Samosir misalnya, kondisi fasilitas pendidikan cukup memprihatinkan dengan bangunan seadanya seperti memakai gudang bekas dengan banyak debu di dalamnya. Tidak ada lampu, tempat wudhu, dan tempat mengaji, mushola, ataupun masjid yang bisa digunakan secara layak.
Namun demikian, para peserta didik Yayasan Sada Pemuda Samosir tetap antusias dalam belajar. Mereka mendapatkan materi seputar ibadah, thoharoh, baca tulis Al-Quran, hafalan surat pendek dan do’a sehari-hari. Dengan semangat anak-anak yang luar biasa itu, menularkan energi semangat juga terhadap pengajar seperti ustadz Hasan dan Pengajar Muda dari mahasiswa KKN.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.