Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Lapas Pagar Alam Mengikuti Sosialisasi E-Berpadu

Info Terkini | Thursday, 04 Aug 2022, 19:54 WIB
Lapas Pagar Alam Mengikuti Sosialisasi E-Berpadu

Pagar Alam – Sehubungan akan diterapkannya Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) oleh Mahkamah Agung RI, Lapas Kelas III Pagar Alam mengikuti sosialisasi Aplikasi E-Berpadu yang di selenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam, Kamis (04/08/22).

Dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Pagar Alam, kegiatan ini diwakili oleh petugas Lapas Pagar Alam. Tidak hanya Lapas Pagar Alam yang mengikuti kegiatan ini, tetapi diikuti juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di antaranya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan BNN.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Roni Susanta, SH dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) serta Aplikasi E-Berpadu.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

Narasumber dari Pengadilan Negeri Pagar Alam

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image