Bagaimana Islam Memandang Wanita Mandiri
Lomba | Thursday, 25 Nov 2021, 17:16 WIBKeberdayaan finansial wanita muslimah pada dasarnya bukanlah hal baru dalam dien kita yang agung, Islam memberikan kesempatan yang sama bagi wanita untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa melupakan kodratnya baik sebagai wanita itu sendiri, istri dan ibu bagi anak-anaknya. Qudwah kita dalam hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah ibunda kita Ummul Muâminin, Khadijah Binti Khuwailid Radhiyallahu âAnha adalah seorang saudagar kaya dari kalangan wanita di masa awal kerasulan, yang dengan hartanya beliau menyokong dakwah suaminya Rasulullah Shallahu âAlaihi Wasallam untuk menegakkan kalimat tauhid dan agama Allah Azza Wajalla di muka bumi. Ada pula Zainab Binti Jahsy Radhiyallahu âAnha istri Rasulullah yang lain, merupakan potret wanita muslimah yang berdaya dan mampu menghasilkan produk sendiri seperti menyamak kulit dan membuat kerajinan dari tangannya sendiri, dengan itu beliau senantiasa menyisihkan keuntungannya untuk fakir miskin.
Dari kalangan shahabiyah juga terdapat Zainab binti Muawiyah Radhiyallah âAnha pendamping hidup ulama dari kalangan sahabat, salah satu dari perawi hadist terbanyak, yakni Ibnu Masâud Radhiyallahu âAnhu. Beliau figur wanita muslimah yang mandiri di tengah keterbatasan ekonomi keluarganya, suaminya tidak memiliki kekayaan finansial seperti halnya para sahabat Radhiyallahu âAnhum âAjmain yang lain, namun kondisi tersebut tidak membuatnya berpangku tangan melainkan berani memulai usahanya dan terbilang cukup sukses, kemudian beliau mendatangi Rasulullah untuk menanyakan apakah ia boleh bersedekah atau memberikan penghasilannya pada suaminya karena ia kurang mampu, setelah mendengar hadist tentang keutamaan berdekah pada keluarga terdekat.
Kisah inspiratif dari kalangan shahabiyyat Radhiyallahu âAnhunna âAjmain di atas menunjukkan bahwa dalam syariat wanita tidaklah dibatasi dan dikekang sebagaimana sangkaan orang-orang di luar Islam, hal ini terbukti dengan tidak adanya larangan dari Rasulullah bagi mereka dalam menjalankan usaha bahkan beliau mendukung mereka mengembangkan usahanya dan tidak lupa untuk mensedekahkannya pada yang kurang mampu. Sebagaimana dalam firman Allah Subahanahu Wataâala
ÙÙØ¥ÙØ°Ùا ÙÙضÙÙÙت٠ٱÙصÙÙÙÙÙٰة٠ÙÙÙ±ÙتÙØ´ÙرÙÙØ§Û ÙÙÙ Ù±ÙÙØ£ÙرÙض٠ÙÙٱبÙتÙغÙÙØ§Û Ù ÙÙ ÙÙضÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ ÙÙٱذÙÙÙرÙÙØ§Û Ù±ÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ«ÙÙرÙا ÙÙÙعÙÙÙÙÙÙ٠٠تÙÙÙÙÙØÙÙÙÙ
âApabila telah ditunaikan shalat,maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.â(Quran Surah al-Jumuâah: 10)
Didukung dengan hadist Rasulullah Shallallahu âAlaihi Wasallam, dari al-Miqdam Radhiyallahu âAnhu bahwa beliau bersabda,
âTidaklah seorang (hamba) memakan makanan yang lebih baik dari hasil usaha tangannya (sendiri), dan sungguh Nabi Dawud âalaihissalam makan dari hasil usaha tangannya (sendiri)â (Hadist Riwayat Bukhari dalam Shahihnya, No. 1966)
Kontribusi wanita dalam Islam tidak dipandang sebelah mata bahkan sangat dianjurkan, untuk itu hari ini dengan kecanggihan teknologi para wanita muslimah juga tetap bisa memberikan sumbangsihnya dalam memajukan ekonomi ummat. Para wanita tetap bisa menjalankan usaha tanpa harus meninggalkan kewajibannya mengurus rumah tangga, bahkan bisa memenej perniagaanya dari rumahnya dengan memanfaatkan teknologi yang ada, dari smartphone dan laptop yang dimilikinya. Saat ini pemasaran produk atau jasa dapat dilakukan secara online seperti marketplace, e-commerce, toko online, website, blog pribadi, social media, dan lain sebagainya. Belum lagi ditambah dengan kemudahan mengakses fasilitas perbankan seperti mobile banking.
Jumlah wanita yang ikut berkecimpung di bidang bisnis baik usaha maupun jasa masih terbilang rendah, meski saat ini sudah banyak digalakkan program pemberdayaan melalui program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baik oleh pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Lembaga Pengelola Zakat baik dijalankan secara individu, home industry (industri rumah tangga) maupun sudah dalam bentuk badan usaha dalam skala kecil. Di dalamnya diadakan pelatihan kewirausahaan, pemberian bantuan modal usaha, motivasi, pengawasan dan evaluasi secara kontinyu, agar usaha mereka yang tekuni dapat berlangsung dengan baik dan mencapai target yang diinginkan. Hal positif seperti ini harus ditunjang dengan program melek teknologi, yaitu pelatihan memanfaatkan teknologi agar target dan segmentasi pasar mereka tidak terbatas, melainkan mampu menjangkau calon customer yang lebih luas.
Selama ini pada umumnya kalangan wanita yang berkecimpung di UMKM terbatas memasarkan usahanya di sekitar tempat tinggalnya dan di toko atau pasar terdekat, efek pandemi COVID-19 memaksa orang-orang untuk tetap tinggal di rumah dan tidak sedikit yang terdampak sampai tokonya harus tutup atau dijual bahkan usahanya gulung tikar. Kondisi ini dapat disiasati dengan mengalihkan usaha yang awalnya secara offline menjadi online, tidak mudah memang langsung beralih secara drastis. Maka perlu ada kerja sama aktif antara Lembaga Pengelola Zakat yang memberikan pelatihan usaha, pihak perbankan terutama Bank Syariah untuk menyokong kekuatan ekonomi ummat dan pelaku UMKM itu sendiri.
Momentum ini hendaknya dijadikan kesempatan untuk merekatkan kembali seluruh elemen ummat, termasuk di dalamnya kaum wanita untuk sama-sama bersinergi membangun kembali peradaban ekonomi ummat Islam yang pernah berjaya di masa kerasulan Shallallahu âAlaihi Wasallam, Khulafaur Rasyidin Radhiyallahu âAnhum âAjmain dan dimasa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah. Dalam perspektif Islam profil kaum wanita menempati posisi istimewa sehingga tidak heran disematkan gelar sebagai tiang negara, penyokong kemandirian dan keberdayaan ekonomi ummat.
Semoga Bermanfaat, Wallahu Aâlam Bisshawab.
Sukabumi, 24 November 2021
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.