Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image soalskul 1

Cara Download dan Instal WhatsApp Desktop di Laptop Windows Untuk Pemula

Teknologi | Tuesday, 02 Aug 2022, 09:18 WIB

Berikut ini link download dan instal WA desktop khusus kamu pengguna laptop Windows yang bisa kamu unduh secara gratis.

WhatsApp menjadi salah satu aplikasi paling populer saat ini di Indonesia bahkan dunia. Untuk menggunakannya pun sangat mudah karena kamu bisa menggunakan WA melalui HP atau PC sekalipun.

Untuk khusus penggunaan di komputer kamu bisa menggunakan WA melalui WhatsApp Web atau WhatsApp Desktop.

Bila kamu menggunakan WhatsApp Web kamu tidak perlu menginstal aplikasi apapun untuk menggunakannya karena cukup akses saja situs WA nya melalui browser maka kamu akan dengan mudah mengaksesnya.

Berbeda dengan WhatsApp desktop yang mengharuskan mu menginstal aplikasinya di PC baru kamu bisa menggunakannya.

Adapun belakangan banyak yang masih bingung tentang cara mendownload dan instal aplikasi WhatsApp desktop. Buat kamu yang masih bingung, yuk simak pembahasan kami dibawah ini.

Cara Download WhatsApp Desktop

1. Buka browser kesukaan mu.

2. Ketik kan link berikut https://www.whatsapp.com/download/

3. Klik tombol “Unduh”.

4. Tunggu beberapa saat hingga proses unduh berjalan.

5. Jika sudah terunduh, pastikan format nya “.exe”.

Cara Instal WhatsApp Desktop

1. Pastikan kamu sudah download aplikasinya.

2. Cari file aplikasi unduhannya.

3. Jika sudah ketemu tinggal double klik lalu ikuti instruksi penginstalannya.

4. Jika sudah terinstal tinggal kamu login saja. Bila kamu masih bingung cara detail unduh dan instalnya kamu bisa lihat panduan melalui link selengkapnya disini>>

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image