Asimilasi Diperpanjang Hingga 31 Desember, Kepala Rutan Rembang Beri Penjelasan
Info Terkini | 2022-08-01 07:51:56REMBANG – Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berakhir pada 30 Juni 2022, telah diputuskan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak. Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia.
Perpanjangan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022 ini disosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Rembang dan masyarakat. Kepala Rutan Rembang, Supriyanto menjelaskan kepada WBP terkait perihal perpanjangan serta prosedur pemberian program Asimilasi tersebut, Senin (20/06).
Bertempat di lapangan Rutan usai giat rutin senam pagi WBP, ia berpesan kepada WBP yang nantinya memenuhi syarat program Asimilasi agar tertib melaksanakan Asimilasi dan mengikuti pembimbingan dari Petugas Bapas dengan baik.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian Asimilasi ini gratis. Ia menghimbau bagi keluarga WBP agar tidak terpengaruh terhadap oknum, siapapun dan dari manapun itu yang menjanjikan pengurusan Asimilasi dengan imbalan sejumlah uang.
"pengurusan Asimilasi maupun program lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun. Terutama untuk keluarga WBP saya menghimbau, jika ada yang kurang dimengerti harap ditanyakan kepada kami, bisa datang langsung ke kantor atau bisa menghubungi lewat whatsapp maupun media lainnya, sekarang informasi sangat mudah diakses, jangan sampai tertipu", tegasnya.
Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya hanya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Sehingga, bagi Napi dengan 2/3 masa pidana, dan anak dengan 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022 dan memenuhi syarat berkelakuan baik serta syarat administratif dan substantif lainnya, akan mendapatkan program tersebut.
Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, Asimilasi di Rumah tidak diberikan kepada WBP dengan kasus pembunuhan (Pasal 339 & 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), narkotika dan prekursor narkotika pidana di atas lima tahun, tipikor, kasus asusila (Pasal 285 s/d 290 KUHP) dan kesusilaan terhadap Anak, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Selain itu, Asimilasi di Rumah juga tidak diberikan kepada Napi residivis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.