Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ABerry Sugianto TM

Soal Isu Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 Purwakarta, Hari Ini LSM Kompak Surati KCD Wilayah IV Disdik Jaba

Info Terkini | Friday, 29 Jul 2022, 18:04 WIB
Foto: Pandu Fajar Gumelar saat memperlihatkan bukti transfer

Penjadwalan ulang Audiensi LSM Kompak DPC Purwakarta dengan KCD wilayah IV Disdik Jabar dan SMAN 1 Purwakarta, serta beberapa pihak terkait yang rencananya akan di gelar kembali di Gedung DPRD Purwakarta, hingga saat ini belum ada kabar pasti.

Said Ali Azmi salah satu anggota komisi IV yang saat itu selaku pimpinan rapat mengatakan, dalam hal ini pihaknya bukan tidak berupaya. Akan tetapi ada aturan dan batasan-batasan tertentu sehingga kami tidak bisa berbuat lebih.

"Terkait, permintaan audiensi ulang ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan, akan tetapi belum adanya surat dari provinsi jabar. Pimpinan kami belum bisa mengeluarkan surat penerimaan audiensi," ucap Jimy biasa disapa pada keteranganya melalui sambungan telepon Kamis (28/07/2022).

Kata Jimy, Komisi IV pada dasarnya memberikan ruang kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya. Namun demikian permasalahan ini semestinya harus ditangani ke tingkat provinsi jabar yang memiliki kewenangan.

"Yang jelas kami mensupport upaya teman-teman Kompak yang akan membongkar kasus ini. Kemungkinan besar kami DPRD akan memberikan surat rekomendasi terkait permasalahan ini ke ranah yang sesungguhnya yaitu provinsi jabar," ucap Jimy.

Terpisah Ketua Harian LSM Kompak Purwakarta, Pandu Fajar Gumelar menyampaikan belum adanya jadwal ulang audiensi pihaknya mengambil langkah dengan melayangkan surat secara langsung kepada pihak KCD.

"Kita sudah layangkan surat perhari ini, dalam surat kami meminta untuk dijadwalkan pada hari senin pekan depan," ujar Pandu, Jumat (29/07/2022).

Pandu menjelaskan, surat audiensi yang dilayangkan pada pihak KCD tidak lain untuk mempertanyakan poksi KCD itu sendiri terkait permasalahan yang terjadi pada pihak SMAN 1 Purwakarta.

"Ya kita akan pertanyakan keberadaan KCD di purwakarta, harusnya adanya KCD wilayah IV Disdik Jabar di Purwakarta dapat mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sekolah khusus tingkat SMA sederajat di Purwakarta," tegas Pandu.

Menutup Pandu menyampaikan apabila permintaan audiensi ini tidak diterima oleh pihak KCD, dirinya akan melakukan langkah strategis lainnya. Yakni, dengan melaporkan secara langsung kepada Gubernur dan Ombudsman Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya pada audiensi pertama ada beberapa pihak yang tidak hadir. Yakni, KCD wilayah IV Disdik Jabar dan SMAN 1 Purwakarta. Akan hal tersebut audiensi rencananya akan di jadwalkan ulang.

Saat di konfirmasi oleh media soal penjadwalan audiensi ulang. Pandu mengatakan pihaknya sedang menunggu kabar dari pihak DPRD.

"Kita lagi tunggu kabar dari DPRD, bilangnya pada waktu itu akan di lakukan setelah sidang paripurna hari jadi purwakarta selesai dilaksanakan. Hingga hari ini kita belum dapat surat undangannya," singkat Pandu, saat di temui di kediamannya Sabtu (23/07/2022).

Terpisah, Said Ali Azmi Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi IV, yang pada saat itu selaku pimpinan rapat mengatakan pihaknya menyarankan kepada teman-teman LSM Kompak untuk menanyakan terkait jadwal ulang ke sekretariat DPRD.

"Sebelumnya, penjadwalan ulang audiensi sudah di sepakati bersama, karena tidak hadirnya KCD wilayah IV Disdik Jabar dan SMAN 1 Purwakarta. Kami sarankan LSM kompak untuk tanyakan ke sekretariat DPRD (bagian umum.red) perihal penjadwalan ulang, apabila surat tersebut ada pastinya kami Komisi 4 akan tindak lanjuti," pungkas Jimy biasa dia disapa melalui sambungan telepon, Sabtu (23/07/2022).

Dilansir mattanews.co sebelumnya, bilamana pada audiensi nanti tidak hadir lagi, massa LSM Kompak bakal melakukan aksi demo besar-besaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat dan SMAN 1 Purwakarta, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Ketua Harian LSM Kompak Purwakarta Pandu Fajar Gumelar menanggapi atas ketidakhadiran pihak KCD wilayah IV Disdik Jabar dan pihak SMAN 1 Purwakarta dalam audiensi di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta terkait dugaan persoalan PPDB pada Senin (18/07/2022).

"Jika pihak KCD wilayah IV Disdik Jabar dan SMAN 1 Purwakarta tidak hadir juga dalam audiensi berikutnya, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi demo besar-besaran ke KCD dan sekolah," tegas Pandu usai audiensi di gedung DPRD Purwakarta Senin (18/07/2022).

Pandu mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak KCD dan SMAN 1 Purwakarta dalam audiensi hari ini.

Ia pun berharap alasan yang disampaikan pihak KCD dan SMAN 1 Purwakarta tidak bisa hadir audiensi hari ini benar adanya.

"Kita berharap alasan yang disampaikan pihak KCD dan SMAN 1 Purwakarta melalui surat ke DPRD itu benar adanya. Kalau alasannya itu tidak benar sangat kita sayangkan dan kapan selesainya permasalahan PPDB ini," ucap Pandu.

Pandu pun menambahkan, harusnya keberadaan KCD wilayah IV Disdik Jabar di Purwakarta mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sekolah khusus tingkat SMA sederajat di Purwakarta.

Tetapi pihak KCD mengaku belum bisa menghadiri audiensi karena harus berkoordinasi dengan pihak Disdik Jabar terlebih dahulu.

"Nah, kalau masih harus ke Disdik Jabar, apa fungsi KCD di Purwakarta ini, sebelum kita laporkan secara resmi hal lainnya. Kita ingin tahu sikap pemerintah daerah menyikapi persoalan ini," Jelas Pandu.

Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut turut dihadiri pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto.

Dengan tidak hadirnya pihak KCD Wilayah IV Disdik Jabar dan SMAN 1 Purwakarta, audiensi kembali diagenda dalam waktu dekat ini setelah pelaksanaan Paripurna Hari Jadi Purwakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image