Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022

Politik | Friday, 29 Jul 2022, 11:12 WIB

PADA Jumat (29/7), jajaran Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bapas Lahat mengikuti sosialisasi secara virtual bertempat di Aula Kantor Bapas Lahat.

Sosialisasi digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) secara hybrid dan diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diketahui penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 bertujuan mewujudkan kebijakan berbasis bukti.

Kepala Balitbangham Sri Puguh Budi Utami membuka acara secara langsung. Dalam sambutannya, Ka. Balitbangham mengatakan bahwa penyusunan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 ini bukan kebijakan yang bersifat mandiri.

“Permen ini bertujuan untuk memperbaiki sistem-sistem yang ada. Sehingga fokusnya kepada memperbaiki aturan yang sudah ada dan peraturan yang akan dibentuk di waktu yang akan datang", ucapnya.

Adapun narasumber kegiatan sosialisasi ini yaitu Analis Kebijakan pada Balitbangkumham dan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara. Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan penerapan disiplin protokol Kesehatan Covid-19.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Edward James sebagai moderator.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image