Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Dua Ranperda Muara Enim

Info Terkini | Friday, 29 Jul 2022, 09:19 WIB

Palembang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang pada Jumat (29/7) mengatakan bahwa kanwil kemenkumham Sumsel telah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, Kabupaten Muara Enim kamis (28/7).

Kedua Ranperda tsb adalah tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simaibang mengatakan pelaksanaan Rapat ini merupakan bagian dari Rapat Harmonisasi Serentak terhadap 77 Rancangan Peraturan Daerah se Indonesia, dalam rangka Hari ulang tahun kemenkumham / Darma Karya Dhika (HDKD) ke 77 tanggal 19 agustus mendatang

Kedua ranperda tsb dibahas oleh 2 (dua) Pokja dan dalam ruangan yang berbeda. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto (pokja II) memimpin langsung harmonisasi ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum. Sedangkan Kadivyankumham Parsoroan Simaibang (Pokja I) memimpin rapat harmonisasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Simaibang bahwa pelaksanaan harmonisasi terhadap peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana harmonisasi ini harus memperhatikan 10 dimensi harmonisasi raperda yaitu dimensi Pancasila, UUD 1945, dimensi vertikal, horizontal, yurisprudensi, asas hukum, sistem pembangunan nasional, perjanjian internasional, hukum adat, dan dimensi teknik penyusunan.

Simaibang menyampaikan Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah bersinergi dengan pihaknya dlm penyusunan produk hukum daerah. Harapannya semoga kedua Raperda ini dapat menjadi Perda yang adaftif, implementatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak multitafsir, dan dapat diterima oleh masyarakat

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin sementara itu dari Pemerintah Daerah Muara Enim dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas terkait.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image