Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Bapas Muratara Gelar Sidang TPP Perkara Kasus Anak

Edukasi | 2022-07-28 11:52:07

Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tersebut ialah demi mengupayakan pemberian rekomendasi tindak lanjut terbaik atas kasus anak. Maka dalam menentukan rekomendasi tersebut perlu melihat dari berbagai sudut pandang.

Sidang TPP merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sudut pandang yang luas dari PK. Rabu lalu (27/07), Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk perkara kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Sidang itu diikuti oleh pegawai Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel, yaitu para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), CPNS bersama dengan Kasubsi BKD (Randi Pramata) dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan (Sudarmanto).

Sidang TPP yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB tersebut dilaksanakan secara luring dan daring. Sidang TPP dilaksanakan di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel (Luring) dan melalui aplikasi Zoom CloMeeting (daring).

Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara

Pada Sidang TPP perkara kasus anak tersebut, dibahas 1 (satu) berkas permintaan klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang TPP membahas Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Syaihul Husna atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Berdasar pada laporan pendampingan dan daduk yang dilaksanakan oleh PK tersebut, hasil sidang TPP merekomendasikan agar ABH tersebut mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image