Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rini Irfaniyah

Gelorakan Wakaf Digital Melalui Layanan Syariah LinkAja

Info Terkini | Monday, 22 Nov 2021, 19:36 WIB
Fitur Wakaf Digital di Layanan Syariah LinkAja

Layanan syariah LinkAja sebagai uang elektronik pertama di Indonesia dibangun untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal transaksi pembayaran secara digital. Hadirnya Syariah LinkAja ini juga untuk memperkuat komitmen dalam hal mensukseskan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024.

Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) mengajak masyarakat untuk menggelorakan pemanfaatan wakaf digital guna memulihkan perekonomian. Dalam hal ini pemanfaatan wakaf perlu diperluas tidak hanya sebatas pada lingup ibadah saja tetapi juga pada sektor-sektor lain khususnya dalam sektor ekonomi.

Menurut badan wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang mencapai Rp.180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai 819 miliar rupiah (data BWI, Januari 2021). Berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentan usia donator kalangan milineal atau anak muda sektar umur 25-35 tahun mendominasi hanya sebesar 48 persen. Untuk itu gerakan wakaf digital ini menjadi sangat penting, mengingat dengan kondisi masyarakat yang diharuskan untuk melek teknologi digital.

Dengan keadaan konsumen yang tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital baik untuk keperluan pembayaran atau keperluan sehari-hari lainnya. Mengingat hal itu tingkat penggunaan teknologi digital dalam masyarakat pun juga akan naik. Untuk itu, lembaga wakaf berusaha masuk dan memperkenalkan program wakaf berbasis digital sebagai pengelolaan akuntan ke public untuk mendigitalisasi dan mempercepat fundraising terhadap wakaf uang khususnya di Indonesia.

Fitur wakaf uang yang tersedia di layanan syariah LinkAja dilkukan secara crowdfunding oleh pengguna layanan syariah LinkAjayang ingin melakukan aktivitas wakaf, baik wakaf produktif maupun wakaf langusng. Pengguna dapat menunaikan wakaf uang dengan mengaktifkan fitur layanan syariah LinkAja dengan cara sebagai berikut : 1. Buka aplikasi LinkAja 2. Pastikan layanan syariah sudah aktif (halaman utama berwarna hijau) 3. Pada halaman utama, klik "lainnya", lalu pilih fitur wakaf 4. Pilih lembaga penyedia wakaf 5. Masukkan nominal dana yang akan diwakafkan 6. Masukkan PIN LinkAja 7. Pengguna telah selesai berwakaf.

Selain menghadirkan fitur wakaf, layanan syariah LinkAja juga data digunakan di seluruh ekosistem LinkAja dan memiliki ekosistem khusus syariah, mencakup ekosistem ZISWAF (zakat, infaq,wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, digitalisasi pesantren dan UMKM, investasi dan asuransi syariah serta pembayaran untuk haji dan umrah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image