Waspada Cacar Monyet, Ini Dia Cara Pencegahannya
Edukasi | 2022-07-27 10:11:01Dalam beberapa hari kebelakang pemberitaan mengenai Cacar Monyet begitu gencar. Hal ini diakibatkan karena Monkeypox (Cacar Monyet) atau MPX mencuat pertama kali di Singapura pada awal Mei 2019.
Pada hari, sabtu (23/07/2022), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kasus cacar monyet yang menyebar di berbagai belahan dunia sebagai darurat kesehatan global. Hal ini dikarenakan tercatatnya belasan ribu kasus yang ditemukan di lebih dari 70 negara
Penyakit apakah itu Cacar Monyet (Monkeypox) ?
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Cacar Monyet adalah penyakit yang disebabkan virus langka, umum terjadi di area terpencil Afrika Tengah dan Barat. Virus ini hidup pada hewan, termasuk primata dan hewan pengerat, tetapi kadang-kadang bisa "melompat" dari hewan ke manusia.
Adapun menurut Kemenkes RI, cacar monyet penyakit akibat yang ditularkan melalui binatang seperti monyet, tikus, Gambia dan tupai.
Cacar ini menular melalui kontak dengan darah, cairan tubuh, atau lesi pada kulit / mukosa dari binatang yang tertular virus, atau mengomsumsi daging binatang yang sudah terkontaminasi.
Inang utama dari virus ini rodent (tikus), adapun penularan dari manusia ke manusia sangat jarang. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan tenang menghadapi pemberitaan soal cacar monyet atau cacar monyet karena hingga di Indonesia belum ditemukan kasus cacar monyet.
Meskipun cacar monyet dan cacar punya gejala sama, monkeypox tidak sama bahayanya dengan cacar: Dalam wabah sebelumnya, tingkat kematian akibat monkeypox antara 1 persen dan 10 persen. Sebaliknya, cacar memiliki tingkat kematian sekitar 30 persen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan imbauan terkait ditemukannya penyakit cacar monyet atau monkeypox di Singapura. Imbauan tentunya ditujukan supaya masyarakat yang baru kembali atau hendak ke daerah yang baru ditemukan kasusnya tetap sehat. Yang terpenting tetap jaga kebersihan dan perilaku hidup sehat.
Ketika individu terkena cacar monyet biasanaya timbul gejala 6-16 hari, tetapi dapat berkisar dari 5-21 hari. Gejala yang timbul berupa demam, sakit kepala demam, limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri punggung, nyeri otot dan lemas.
Ruam ini berkembang mulai dari bintik merah, seperti cacar, lepuh berisi cairan bening, lepuh berisi nanah, kemudian mengeras. Biasanya diperlukan waktu hingga 3 minggu sampai ruam tersebut menghilang. Cacar monyet biasanya merupakan penyakit yang dapat sembuh sendiri dengan gejala yang berlangsung selama 14 - 21 hari.
Berikut himbauan lengkap dari Kemenkes terkait upaya pencegahan penularan cacar monyet ;
1. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan dengan sabun
2. Menghindari kontak langsung dengan tikus atau primata dan membatasi pajanan langsung dengan darah atau daging yang tidak dimasak dengan baik.
3. Menghindari kontak fisik dengan orang yang terinfeksi atau material yang terkontaminasi.
4. Menghindari kontak dengan hewan liar atau mengkonsumsi daging yg diburu dari hewan liar (bush meat)
5. Pelaku perjalanan yang baru kembali dari wilayah terjangkit monkeypox agar segera memeriksakan dirinya jika mengalami demam dan pembesaran kelenjar getah bening dalam waktu kurang dari 3 minggu.
6. Saat memeriksakan diri warga menginformasikan petugas kesehatan tentang riwayat perjalanannya.
7. Petugas kesehatan agar menggunakan sarung tangan dan baju pelindung saat menangani pasien atau binatang yang sakit.
Masyarakat sebaiknya menjaga diri, bila ditemukan gejala ada baiknya ke fasilitas kesehatan. Hal ini dapat mempercepat pemulihan dan mencegah penularan serta keresahan dilingkungan tempat tinggal.
Penulis : Andri Mastiyanto SKM (Penyuluh Kesehatan Masyarakat RSKO Jakarta)
Salam Sehat
PKRS RSKO Jakarta
Instagram @pkrs_rsko I email [email protected]
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.