Implementasi Pasar Modal Syariah di Tengah Pandemi Covid-19
Eduaksi | 2021-11-22 10:03:22Investasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia. Kegiatan investasi ini menjadi suatu kegiatan yang harus dilakukan. Investasi sendiri pada hakikatnya merupakan pengumpulan dana yang disimpan untuk kemudian dugunakan untuk masa yang akan datang.Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236,53 juta jiwa (86,88%) beragama Islam. Artinya mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam hal ini Indonesia memiliki potensi yang kuat untuk terus mendorong pertumbuhan perekonomiannya.
Pasar modal saat ini tidak hanya tersedia konvensional tetapi juga ada yang mengacu pada prinsip syariâah. terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.Melalui sektor pasar modal syariah dengan berbagai macam instrumen didalamnya mampu memberikan terobosan baru dalam perkembangan keuangan syariah Indonesia beserta pertumbuhan ekonomi Indonesia. Saat ini perkembangan pasar modal syariah sangat signifikan dan terus meningkat setiap tahunnya.
Pasar modal syariah secara sederhana merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan tidak terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh syariat: seperti unsur riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Secara prinsip pasar modal syariah sangat berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah sudah diterbitkan di pasar modal Indonesia, misalnya dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah (Syafrida 2014, 199). Adapun instrumen dari pasar modal syariah yang biasa diperjual belikan yaitu : Saham syariah, Sukuk Korporasi, Sukuk negara, Reksadana syariah.
Akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dala Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Akad yang ada didalamnya seperti : Ijarah, Istishna, Kafalah,Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah.
Pasar modal syariah sendiri memiliki beberapa peran yaitu, Sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah; Sumber pendanaan bagi negara untuk pelaksanaan program pemerintah berupa peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur melalui penerbitan efek syariah;Sarana investasi bagi investor.
Pandemi covid-19 memiliki dampak dalam berbagai sektor, salah satu dampak di sektor ekonomi adalah investasi. Ketidakpastian di tengah pandemi membuat tingkat investasi juga ikut melemah. di karenakan orang yang akan melakukan investasi, atau sedang dalam posisi menjalankan suatu investasi, mereka terhenti akibat Covid-19. Namun ternyata pasar modal syariah terus menunjukkan kinerja dan dapat menjalankan perannya dengan baik di tengah pandemi covid-19.
Berdasarkan data dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hingga 30 September pasar modal syariah secara umum menunjukkan kinerja yang terus membaik seperti pertumbuhan investor pasar modal syariah yang meningkat signifikan selama periode pandemi. Data per 30 September 2021 menunjukkan bahwa jumlah kepemilikan efek saham syariah tumbuh 45,95 persen (ytd) sehingga menjadi 1.060.704 investor. Sementara itu, jumlah kepemilikan reksa dana syariah tumbuh 66,69 persen (ytd) sehingga menjadi 805.867 investor dan jumlah kepemilikan sukuk korporasi tumbuh 26,68 persen menjadi 945 investor.
Sedanggkan data statistik produk per 29 Oktober 2021 menunjukkan nilai kapitalisasi saham syariah sebesar Rp3.683 triliun, nilai sukuk korporasi outstanding sebesar Rp34,98 triliun, nilai sukuk negara outstanding sebesar Rp1.152 triliun, dan nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar Rp40,95 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun keadaan pandemi covid-19 akan tetapi pasar modal syariah terus mengalami perkembangan yang signifikan hal ini dikarenakan pula adanya dukungan dari pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah sangat dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan industri keuangan syariah semakin maju dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Selain itu, kehadiran lembaga seperti Lembaga Amil Zakat dan atau lembaga pengelola wakaf atau nazhir, serta Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia sangat mendukung perluasan dan kemajuan pasar modal syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.