Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPN Muara Beliti

Touring Kumham Peduli Daerah Terpencil yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama-sama

Info Terkini | Monday, 25 Jul 2022, 12:30 WIB

 

Dalam rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke- 77, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rudik Erminanto selaku koordinator Wilayah Sumsel dalam acara Touring Kumham Peduli Daerah Terpencil yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama-sama pegawai UPT se-Sumsel melakukan kegiatan ini, Minggu (24/07).

Kegiatan yang berpusat di Lapas Narkotika Palembang ini diikuti dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel, idris juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemsyarakatan, Bambang Haryanto.

Kegiatan touring ini juga dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah terpencil.

Kepala Divisi Administrasi Idris, mengatakan kegiatan seperti ini merupakan bentuk pengabdian Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat secara nyata.

"Adapun dilaksanakan kegiatan ini tentunya sebagai wujud pengabdian jajaran Kemenkumham kepada masyarakat, mudah-mudahan dengan bantuan sosial ini bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita," ucap idris.

Rudik Erminanto dalam keterangannya mengatakan bahwa yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian insan Kemenkumham kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah terpencil.

"Selain sebagai bentuk kepedulian Kemenkumham terhadap masyarakat, kegiatan ini juga sebagai ajang mempererat kekeluargaan antar pegawai," ucap Kalapas Rudik.

Adapun bentuk kepedulian sosial yang diberikan berupa 50 paket sembako, bantuan perbaikan Mushola, MCK Warga dan Pangkalan Ojek serta pembagian peralatan olahraga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image