Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Sohir

Pertukaran Peran Nafkah Laki-laki ke Perempuan

Eduaksi | 2022-07-24 09:10:26
https://www.freepik.com/free-vector/gender-identity-concept_8149458.htm#query=GENDER&position=3&from_view=search

Pandemi Covid-19 telah berdampingan bersama kita 2 tahun lebih, di mana kondisi tersebut melumpuhkan banyak sektor-sektor di Indonesia, salah satu yang tedampak parah adalah sektor ekonomi. Sektor ini mengalami kelumpuhan karena dorongan keadaan yang membuat semua pokok ekonomi di tengah masyarakat bermasalah, mulai dari penghasilan masyarakat yang berkurang, kenaikan harga bahan pokok, pemberhentian karyawan dari tempat kerja, sampai bertambahnya jumlah pengagguran. Faktor-faktor inilah yang menjadikan masyarakat harus berfikir agar tetap bisa memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya sehari-hari. Salah satunya terkait peran nafkah, laki-laki yang harusnya memiliki kewajiban mencari nafkah, karena keadaan dan dirasa tak cukup memenuhi kebutuhan, dewasa ini banyak perempuan yang bekerja bertukar peran untuk mencari nafkah menggantikan laki-laki. Apakah ini menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi? Tentu banyak faktor yang mendasarinya.

DEFINISI NAFKAH

Amar (1983) mengungkapkan nafkah berdasar etimologi berasal dari kata نفقة diambil dari kata “Infaq” إنفاق yang artinya mengeluarkan, kata infaq tidak digunakan kecuali dalam hal kebaikan. Secara umum nafkah dapat diartikan sebagai tanggung jawab untuk mengeluarkan dan memenuhi kebutuhan baik dari sandang, pangan, juga yang lainnya.

KEWAJIBAN MENCARI NAFKAH

Arti Al-qur’an surat Al Baqarah ayat 233 berkata “...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut...” Telah dijelaskan kewajiban mencari nafkah ditanggungkan kepada seorang laki-laki, dan ia diwajibkan memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun melihat kondisi sekarang dalam sudut-sudut kacamata di berbagai lapisan masyarkat, peran nafkah yang harusnya dilakukan oleh laki-laki justru bertukar, perempuanlah yang kini berperan mencari nafkah.

Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (2021) tenaga kerja formal menurut jenis kelamin menunjukan persentse 36,20 % yang merupakan pekerja perempuan dari 43,39 % pekerja laki-laki. Persentase yang tidak jauh berbeda, menandakan perempuan sekarang mengambil peran yang cukup besar untuk memebuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

PENYEBAB PERTUKARAN PERAN NAFKAH

Setiap kejadian pasti ada penyebabnya, sama halnya dengan seorang perempuan yang harus menggantikan peran seorang laki-laki untuk mencari nafkah, menutut Andriana et al.(2021) Ada beberapa faktor yang menyebabkan para istri/perempuan bekerja diantaranya:

a. Membantu Perekonomian Keluarga

Kehidupan dalam berkeluarga, fungsi perempuan tidak hanya sebagai ibu rumah tangga, ia bisa melakukan aktivitas produktif untuk menambah pemasukan. Pekerja perempuan yang berasal dari keluarga yang pendapatannya rendah cenderung menggunakan lebih banyak waktu untuk melakukan aktivitas produktif dibandingkan dengan pekerja perempuan yang berasal dari keluarga yang pendapatanya besar.

b. Tingkat Pendapatan Suami/laki-laki yang rendah

salah satu faktor yang mengakibatkan seorang istri/perempuan bekerja adalah penghasilan suami/laki-laki yang rendah. Bekerja atau menjadi Ibu rumah tangga sekarang ini tidak asli atas kemauan diri sendiri, namun lebih banyak diakibatkan karena kondisi ekonomi. Alasan perempuan ikut bekerja mencari nafkah disebabkan kebutuhan rumah tangga yang kian bertambah banyak dan tidak bisa dipenuhi oleh suami/laki-laki. tingkat pendapatan laki-laki/suami sangat mempengaruhi keputusan perempuan (istri) bekerja mencari nafkah.

c. Keberagaman Kebutuhan perempuan

Dewasa ini, kebutuhan manusia semakin beragam, sama juga dengan kebutuhan perempuan. Keberagaman kebutuhan perempuan ini menjadikan beban tersendiri bagi dirinya agar dapat dipenuhi, tetapi bagi perempuan yang sudah memiliki suami, kadang canggung untuk dipenuhi berbagai kebutuhannya oleh suami/laki-laki yang kebutuhan tersebut kadang bukan dari kebutuhan pokok keluarga. Oleh karena itu sebagian perempuan memutuskan untuk bekerja guna melengkapi kebutuhan dirinya.

Kemudian faktor lain yang menyebabkan perempuan mencari nafkah juga karena hal-hal berikut :

1. Kondisi laki-laki/suami yang benar-benar sudah tidak bisa mencari nafkah, misal karena sakit.

2. Persetujuan untuk mencari nafkah, memberikan kesempatan kepada suami untuk mengurus rumah dan anak.

SOLUSI PERMASALAHAN

Pertukaran peran nafkah laki-laki ke perempuan bagi sebagian banyak orang dipandang sesuatu yang menyalahi aturan, namun tak semuanya seperti itu. Nafkah memang kewajiban laki-laki, tapi tidak ada salahnya seorang perempuan untuk mencari nafkah, asal ada alasan yang jelas dan persetujuan kedua belah pihak, diantaranya yaitu

1. Ingin bersama-sama membangun ekonomi keluarga yang lebih baik.

Laki-laki/suami masih bekerja, namun penghasilannya kadang masih belum mencukupi kebutuhan ekonomi, dengan istri/perempuan bekerja maka jumlah penghasilan akan meningkat. Menurut Tuwu (2018) Perempuan yang memutuskan untuk bekerja harus bisa sekaligus melakukan dua hal , yaitu bekerja di ranah publik dengan menjadi produktif namun tetap mengurusi urusan domestik. Walau terkersan membebankan perempuan, namun jika memang itu adalah keputusan yang dipilih, itu hal yang baik-baik saja.

2. Laki-laki mengurusi urusan domestik.

Jika dirasa urusan domestik membebankan perempuan yang bekerja, maka dengan persetujuan, urusan domestik tersebut bisa kita limpahkan kepada laki-laki untuk mengurusinya.

Pada intinya pertukaran peran nafkah dapat dipandang dari berbagai sudut, bagaimana kita mengartikan dan niat pelaku-pelaku yang melaksanakannya, asal ada kesepakatan maka hal tersebut masih wajar-wajar saja.

REFERENSI

Andriana, f. dkk (2021). ISTRI BERGAJI: Analisis Peran Wanita Bekerja Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang- Undangan. Volume 8 No 1. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha

Imron Abu Amar, A. I. (1983). Terjemahan Fathul Qorib Jilid 2 (Kudus: Menara Kudus,), 96.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Persentase Tenaga Kerja Formal Menurut Jenis Kelamin (Persen), 2019-2021. bps.go,id.https://www.bps.go.id/indicator/6/1170/1/ persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-jenis-kelamin.html. ( diakses 24 Maret 2022 jam 06.30 WIB)

Tuwu, D. (2018). Peran Pekerja Perempuan Dalam Memenuhi Ekonomi Keluarga: Dari Peran Domestik Menuju Sektor Publik. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 13(1), 63-76.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image