Hari Anak Nasional 2022, 4 Andikpas Lapas Pagar Alam Mendapat Remisi
Info Terkini | 2022-07-23 20:10:48Pagar Alam – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, sebanyak 4 orang anak didik pemasyarakatan (ANDIKPAS) Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima remisi khusus anak, Sabtu (23/07/22).
Terlihat senyum bahagia tampak pada 4 orang Andikpas Lapas Pagar Alam tersebut, pasalnya masing-masing Andikpas mendapat remisi sebanyak 1 bulan dan 1 orang Andikpas di antaranya langsung bebas karena habis masa hukumannya.
Bertempat di lapangan Lapas Pagar Alam, pemberian SK remisi khusus anak ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas Pagar Alam, Jalaluddin dan di dampingi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Syarifuddin.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Pagar Alam memberikan selamat kepada Andikpas yang mendapat remisi tersebut. Beliau berpesan agar terus semangat mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Pagar Alam dan selalu berpikir positif dalam menjalani kehidupan.
“dengan pemberian remisi ini diharapkan ke depannya Andikpas agar semakin semangat dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Pagar Alam, tentunya harus selalu berpikir positif ke depannya. Jalan masih panjang, pintu untuk menjadi lebih baik akan selalu terbuka,” kata Kalapas.
Kasubsi Admisi dan Orientasi menambahkan “pemberian remisi ini tentunya diberikan kepada Andikpas yang memenuhi syarat, seperti mengikuti program-program pembinaan serta berkelakuan baik selama berada di Lapas Pagar Alam,” ujarnya.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.