
Penggeledahan Blok Hunian, Lapas Polewali tetap Humanis,Tertib, dan Teliti
Info Terkini | 2022-07-22 21:35:49
Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPSPATNAL) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) laksanaan inspeksi mendadak (sidak) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Lapole). Jumat, 22 Juli 2022
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan (Kabid Yantah Keshab, Basan, Baran dan Keamanan), Kanwil Kemenkumham Sulbar (Mishbahuddin) memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Penggeledahan yang kita lakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dan sekaligus Deteksi Dini guna meminimalisir Gangguan Kamtib”, ungkap Mishbahuddin
Dalam pelaksanakan Penggeledahan Blok Hunian tersebut, Mishbahuddin didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Polewali (Abdul Waris), Para Pejabat Struktural dan Tim Satopspatnal serta CPNS.
Dalam pelaksanaannya setiap petugas penggeledah dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarkatan (Ka.KPLP), Albar untuk kelompok pertama dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Kamtib), Mesran untuk kelompok dua.
Sebelum memasuki kamar blok hunian, seluruh warga binaan diarahkan keluar dari kamar masing-masing lalu dilakukan penggeledahan badan terlebih dahulu, kemudian memasuki kamar hunian dan memulai penggeledahan.
Tim penggeledahan tetap tertib, teliti, serta berhati-hati dalam melakukan penggeledahan setiap kamar dan hasilnya Nihil dari Narkotika.
Selanjutnya hasil penggeledahan disita dan diamankan serta dicatat dalam berita acara sebagai laporan ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.
(Humas Lapole, Juli 2022)
#KumhamPasti
#LapasPolewaliHebat
#LapasPolewaliPastiWBK
#Polman
#PolewaliMandar





Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook