Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jessica Natalie

Kebakaran Akibat Listrik: Tidak Hanya Korsleting

Gaya Hidup | Thursday, 18 Nov 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi oleh vectorpocket/Freepik

Penulis: Dewi Mutia Rahayu, Farina Chairunnisa, Jessica Natalie

Di tengah pandemi ini, diberlakukannya pedoman social distancing membuat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu dalam ruangan. Bekerja, sekolah, maupun bersosialisasi, segalanya dilakukan secara virtual menggunakan berbagai peralatan elektronik. Peningkatan penggunaan perangkat listrik ini meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Pada tahun 2020, terjadi 1.088 kasus kebakaran di DKI Jakarta. Sebanyak 59% dari kasus tersebut disebabkan oleh listrik, menjadikannya penyebab utama kebakaran. Listrik juga menjadi penyebab utama kebakaran di DKI Jakarta pada tahun 2016 dan 2018. Beberapa kebakaran akibat listrik yang patut disebutkan adalah kebakaran gudang penyimpanan vaksin Puskesmas Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat serta kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kebakaran adalah proses oksidasi yang sangat cepat dan menghasilkan cahaya serta panas. Kebakaran yang disebabkan oleh aliran arus listrik disebut kebakaran akibat listrik. Kebakaran akibat listrik yang banyak diketahui biasanya disebabkan oleh korsleting serta overload (kelebihan beban), namun penyebab kebakaran akibat listrik tidak hanya itu saja. Menurut NFPA, kebakaran akibat listrik dapat dibagi ke dalam 2 kelompok utama, yaitu faktor kegagalan (malfungsi) serta faktor distribusi listrik dan peralatan penerangan.

Kebakaran akibat faktor malfungsi terdiri atas korsleting dan sistem kelistrikan yang menua. Korsleting terjadi ketika dua titik yang berbeda potensial mengalami kontak sehingga menyebabkan lonjakan arus listrik. Korsleting dapat terjadi karena tata letak kabel yang tidak baik (misalnya terjepit pintu atau furnitur) serta peralatan listrik yang tidak memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Kedua hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada kabel, yang kemudian berujung pada kejadian korsleting. Apabila terdapat panas yang cukup, korsleting listrik juga bisa diikuti dengan arc fault (busur api listrik).

Busur api listrik adalah pelepasan energi panas dan cahaya disertai dengan penguapan dan ionisasi material. Selain disebabkan korsleting, peristiwa ini juga dapat terjadi karena sistem kelistrikan yang sudah tua. Sistem kelistrikan tua dapat umumnya tidak terawat dan tidak mampu mengakomodasi kebutuhan peralatan modern yang membutuhkan energi lebih banyak.

Faktor kebakaran akibat listrik lainnya adalah distribusi dan peralatan penerangan. Faktor ini bisa menjadi kebakaran melalui perantara faktor malfungsi atau secara langsung. Contohnya adalah kelebihan beban karena menumpuk steker atau peralatan kelistrikan yang berada dekat bahan mudah terbakar. Jenis kebakaran yang disebabkan oleh faktor ini adalah kebakaran dari peralatan elektronik dan kabel, alat penerangan seperti lampu, steker, serta power supplies.

Kebakaran akibat listrik dapat terjadi karena hal-hal “sepele” yang sering kita temui sehari-hari. Oleh karena itu, perlu dipahami bagaimana cara mencegah dan mengendalikan kebakaran akibat listrik. Tindakan pencegahan pertama adalah dengan mengganti atau memperbaiki kabel yang longgar pada peralatan listik. Kedua, hindari pemasangan kabel esktensi yang melewati bawah karpet dan pintu. Ketiga, pertimbangkan untuk mengurangi penggunaan kabel ekstensi dengan menambah outlet tambahan. Keempat, perhatikan penggunaan outlet agar tidak terjadi kelebihan beban. Jangan mencolokkan lebih dari satu alat dengan watt yang tinggi pada stopkontak dalam satu waktu. Kelima, letakkan lampu pada permukaan yang rata serta gunakan bohlam sesuai dengan watt yang direkomendasikan. Terakhir, jauhkan peralatan listrik dan penerangan dari benda-benda yang mudah terbakar.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980, kebakaran yang disebabkan oleh listrik masuk ke dalam kebakaran kelas C. Kebakaran kelas C membutuhkan jenis alat pemadam tertentu. Alat pemadam api ringan (APAR) berbahan dasar air tidak cocok untuk kebakaran ini karena dapat menimbulkan kecelakaan baru yaitu tersengat listrik. Gunakanlah APAR dengan bahan dasar gas karbon dioksida atau tepung kering (dry chemical). Namun perlu diperhatikan, ketika menggunakan APAR jenis gas karbon dioksidaterdapat risiko sesak napas karena pelepasan CO2 dalam ruangan terbatas akan menyebabkan berkurangnya kadar oksigen di udara. APAR jenis ini sebaiknya digunakan di luar ruangan pada kondisi yang tidak berangin. Selain karbon dioksida dan dry chemical, APAR lainnya yang cocok untuk memadamkan kebakaran kelas C adalah APAR dari halon. Sayagnya, APAR jenis ini cenderung mahal serta sudah dilarang untuk digunakan. Oleh karena itu, pemadam kebakaran yang paling cocok untuk mengatasi kebakaran kelas C adalah dry chemical.

Kehidupan manusia memang tidak terlepas dari listrik. Keberadaan listrik memudahkan kita melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, tidak berarti penggunaan listrik bebas dari risiko. Salah satu risiko signifikan dari listrik adalah kebakaran. Kebakaran akibat listrik terjadi tidak hanya karena korsleting, tetapi bisa disebabkan faktor lain. Dengan mengetahui berbagai penyebab tersebut, penghuni bangunan dapat mengantisipasi bahaya dan menentukan tindakan pencegahan serta pengendaliannya.

Referensi:

Ahrens, M. and Evarts, B. (2021) Fire loss in the United States during 2020. National Fire Protection Association.

Campbell, R. (2019) Home Electrical Fires. National Fire Protection Association.

Cape May County Government (2010) ‘Focus on Fire Safety: Electrical Fire Safety’. Available at: https://capemaycountynj.gov/DocumentCenter/View/1520/Electrical-Fire-Safety-Tips-PDF (Accessed: 2 November 2021).

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta (2020) Statistik Kebakaran Berdasarkan Penyebab. Available at: https://www.jakartafire.net/statistic (Accessed: 4 October 2021).

Kementerian Ketenagakerjaan RI (1980) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

National Fire Protection Association (2021) NFPA 921 Guide for Fire and Explosion Investigations.

Occupational Safety and Health Administration (1979) Safety and Health Regulations for Construction: Fire Protection and Prevention (Standard No. 1926 Subpart F).

Wiryatama, R., Asfani, D. and Fahmi, D. (2017) ‘Analisis Karakteristik Busur Api Listrik Tegangan Rendah pada Hubung Singkat Langsung melalui Sinkronisasi Penginderaan Termal Bunga Api dan Arus Hubung Singkat’, Jurnal Teknik ITS, 6(1).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image