Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Gubernur Aceh dan Dewan Syariah Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Info Terkini | Thursday, 18 Nov 2021, 08:31 WIB
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT. (Foto Republika.co.id)

Banda Aceh - Dalam mewujudkan implementasi prinsip syariah Islam secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan telah dirintis sejak tahun 1999 ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh yang termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan praktek ekonomi dan keuangan syariah.

Demikian dikatakan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui amanat tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), dr. Taqwallah, M.Kes pada acara Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, (17/11/2021), di Banda Aceh kamarin.

Nova Iriansyah, berdasarkan informasi yang beredar, saat ini masih dalam kondisi belum begitu prima akibat kecelakaan yang dialaminya beberapa minggu yang lalu di Jakarta, dan masih dalam perawatan dokter.

Selanjutnya setelah Aceh damai praktek perbankan dan ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat Aceh tersirat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang diperkuat Fatwa MPU Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kearifan Lokal.

Kebijakan ini memberi amanah kepada pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melahirkan qanun terkait dengan pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh di Aceh hingga akhir tahun 2018 keluarlah Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diterbitkan sebagai komitmen dalam penerapan syariat Islam dalam praktek keuangan kanun lembaga keuangan syariah atau LKS.

Hal ini bertujuan menata lembaga keuangan syariah mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan berbenah diri dan beralih dari konvensional dan Syariah ditargetkan tuntas pada Januari 2022.

Sejak lahirnya LKS, pemerintah Aceh terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh agar tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah. Lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh perlahan beralih dari sistem konvensional ke sistem syariah seperti halnya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini meluncurkan layanan berbasis Syariah ini menjadi pengalaman pertama yang satu-satunya dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karenanya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung Qanun LKS serta ikut ambil peran dalam memajukan keuangan berbasis Syariah guna optimalisasi nilai-nilai syariat Islam," ucap Taqwallah.

Senada dengan Gubernur, Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA), Prof Dr M. Shabri Abdul Majid, M.Ec, juga memberikan sokongan dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, satu lagi milestone implementasi Qanun LKS hari ini dicanangkan dan mulai beroperasi, dari Aceh untuk Indonesia. Kruue seumangat, BPJamsostek!" tulis Prof Dr M.Shabri Abdul Majid, M.Ec.

Upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh masih menyisakan banyak tantangan dan ruang untuk dikerjakan bersama-sama. Tantangan tak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah Aceh tanpa dukungan dari seluruh lembaga keuangan syariah dan para pihak lainnya dan masyarakat secara umum.

Kami meyakini berbagai tantangan tersebut di dalam berbagai keadaan tidaklah berat jika kita selalu bersama-sama dalam membahas solusinya, yang terpenting adalah adanya komitmen seperti yang telah ditunjukkan oleh banyak lembaga termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan ini kami mengharapkan peran penuh dari BPJS Ketenagakerjaan untuk turut ambil bagian dalam membantu pemerintah Aceh dalam memajukan ekonomi syariah dan pembangunan Aceh secara umum. Serta turut andil dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image