Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitrah Aisyah

MENILAI KEAMANAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI MELALUI ANALISIS KINERJA KEUANGAN

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 22:50 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji atau biasa disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH didirikan pada tanggal 11 desember 2017, sehingga di desember 2021 umur BPKH yaitu 4 tahun. Dasar hukum pembentukan Lembaga ini yaitu UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Keamanan BPKH bisa diketahui dengan menganalisis kinerja keuangannya. Dalam mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya, perusahaan perlu memperhatikan situasi pasar dan prospeknya serta dapat mempergunakan peluang yang ada dengan memperhatikan perkembangan yang ada baik di dalam maupun di luar perusahaan. Menurut Mulyadi (2007) pengertian kinerja keuangan adalah penentuan secara periodik efektifitas operasional suatu organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang ditetapkan sebelumnya”. Informasi mengenai kinerja keuangan suatu perusahaan sangat bermanfaat bagi stakeholders seperti investor, kreditur, analis, konsultan keuangan, pialang, pemerintah dan pihak manajemen sendiri.

Analisis rasio keuangan merupakan dasar untuk menilai dan menganalisis prestasi operasi perusahaan atau kinerja perusahaan. Rasio keuangan dirancang untuk mengevaluasi laporan keuangan, yang berisi data tentang posisi perusahaan pada suatu titik dan operasi perusahaan pada masa lalu. Berdasarkan laporan tahunan BPKH 2020 yang sudah diaudit dihasilkan rasio likuiditas wajib BPKH tahun 2020 mencapai 3,82 kali jauh di atas persyaratan minimum sebesar 2,00 kali. Dibandingkan tahun sebelumnya rasio likuiditas wajib mengalami penurunan, dimana pada tahun 2019 rasio likuiditas wajib BPKH mencapai 4,45 kali, namun demikian penurunan tersebut disebabkan meningkatnya investasi yang dilakukan BPKH di tahun 2020, hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya rasio investasi terhadap dana kelolaan menjadi 68,72% dari tahun sebelumnya 56,32%.

Menurut Dr. Kasmir, rasio solvabilitas atau leverage ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Artinya berapa besar beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan aktivanya. Rasio Solvabilitas BPKH tahun 2020 mencapai 108,02% meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 104,14%. Nilai manfaat (yield) yang dibukukan BPKH tahun 2020 adalah sebesar 5,43%, turun dibandingkan tahun sebelumnya 6,33%. Hal tersebut disebabkan menurunnya kinerja ekonomi dan bisnis di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 sehingga imbal balik investasi juga mengalami penurunan. Leverage ratio meliputi Debt to Total Asset Ratio (DAR) BPKH pada tahun 2020 sebesar 0,925 artinya bagian asset yang digunakan untuk menjamin utang sebesar Rp 0,925 dari setiap rupiah aktiva menjadi jaminan utang sedangkan ditahun 2019 sebesar 0,96 artinya artinya bagian asset yang digunakan untuk menjamin utang sebesar Rp 0,96 dari setiap rupiah aktiva menjadi jaminan utang.

Kesimpulannya berdasarkan analisis kinerja keuangan BPKH analisis rasio likuiditas dan rasio solvabilitas menunjukkan bahwa kinerja keuangan BPKH sudah cukup baik. Rasio tersebut mencerminkan BPKH masih memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Kemampuan untuk dapat melunasi utang ini dapat dimanfaatkan untuk mengundang investor luar untuk melakukan investasi yang selaras dengan potensi BPKH. Selain itu, berdasarkan analisis rasio tersebut kita bisa menilai bahwa aman untuk berinvestasi di BPKH.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image