Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image paito hk

Data Perkembangan Penduduk Hongkong 2022

Sejarah | Wednesday, 20 Jul 2022, 11:57 WIB

Hongkong atau HK merupakan sebuah provinsi otonom yang terletak di bagian tenggara Tiongkok di estuariSungai Mutiara. Hong Kong terkenal dengan perkembangannya yang ekspansif, pelabuhan laut dalam alami, dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi (sekitar 7 juta jiwa pada lahan seluas 1.104 km2 (426 sq mi).

Populasi Hong Kong saat ini terdiri dari 93.6% etnis Tionghoa. Sebagian besar dari penduduk Hong Kong yang berbahasa Kanton berasal dari Provinsi guangdong di mana penduduk dengan keterampilan melarikan diri ketika pemerintah Komunis mengontrol Tiongkok tahun 1949.

Pada tahun 2022, data hk diperkirakan mencapai 7,496,981 jiwa. Ini akan terus naik seiring bertumbuhnya penduduk di Hongkong.

Perkembangan penduduk Hongkong dari tahun ke tahun :

Tahun 1950 : 2,472,658 jiwa

Tahun 1960 : 3,046,050 jiwa

Tahun 1970 : 3,848,924 jiwa

Tahun 1980 : 4,868,742 jiwa

Tahun 1990 : 5,727,938 jiwa

Tahun 2000 : 6,606,327 jiwa

Tahun 2010 : 6,966,331 jiwa

Tahun 2019 : 7,436,154 jiwa

Tahun 2022 : 7,496,981 jiwa

Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Timur, total populasi Hongkong menempati urutan ke 6. Tepatnya berada dibawah Korea Utara (25,7 juta jiwa) dan Taiwan (23,8 juta jiwa). Sedangkan dua negara di bawahnya yaitu Mongolia (3,2 juta jiwa) dan Makau (649 ribu jiwa).

Kemudian di lingkup yang lebih luas, dilihat dari populasi penduduk negara-negara di dunia, Hongkong menempati urutan ke 104. Posisinya berada dibawah negara Togo (8,2 juta jiwa) dan Sierra Leone (7,9 juta jiwa). Sementara itu, dua negara dibawah Hongkong yakni Laos (7,2 juta jiwa) dan Paraguay (7,1 juta jiwa).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image