Dana haji siapa yang Kelola?
Lomba | 2021-11-17 21:22:07Haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima, ibadah haji merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu secara fisik, mental dan finansial. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk islam terbesar didunia memiliki potensi yang besar dalam pengelolaan ibadah haji. Salah satu aspek penting yang menjadi fokus pengelolaan kegiatan ibadah haji adalah pengelolaan dana haji.
Ide untuk mengelola dana haji mulai tercetus sejak era pemerintahan Presiden Soeharto, sekitar tahun 1994 pada sebuah seminar yang bertema tabungan haji. Akhirnya Pemerintah melahirkan UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang saling berkaitan meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji. Dalam Undang- undang ini diatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Besaran BPIH setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI. Para calon jemaah haji yang akan berangkat dapat menyetorkan biaya nya melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dana haji yang terkumpul dari calon jemaah haji dikelola oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Badan ini langsung diketuai oleh Menteri agama yang memiliki tugas pokok merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan dana abadi umat. Juga badan ini berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden dan DPR RI.
Dalam menguatkan pengelolaan dana haji pemerintah mengeluarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana abadi umat lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat. Pengelolaan dana abadi umat ini digunakan untuk membantu kegiatan diberbagai bidang seperti pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah serta penyelenggaraan ibadah haji.
Hadirnya BPKH
Dari tahun ke tahun dana haji yang terkumpul terus bertambah banyak dan perlu dikelola dan dikembangkan pemanfaatannya, maka kemudian pemerintah mengeluarkan UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Haji. Melalui undang- undang ini lah lahir Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertugas untuk mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel demi kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat islam.
BPKH mengelola dua kumpulan dana yaitu berupa setoran awal jamaah yang akan digunakan untuk membiayai penyelanggaraan ibadah haji dan Dana Abadi Umat (DAU) yang nilai manfaatnya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Seringkali terjadi kekeliruan mengenai perbedaan Dana Haji dengan Dana Abadi Umat. Merujuk pada penjelasan UU No. 34 Tahun 2014 Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Sedangkan Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan.
Dana haji yang dikelola oleh BPKH dalam pemanfaatannya selalu menggunakan prinsip syariah, kehati- hatian, manfaat, nirlaba transparan dan akuntabel. Selain itu BPKH juga dalam menjalin kerja sama dengan berbagai institusi seperti Baznas, DT Peduli, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, DMI, Lazis Nahdatul Ulama, Lazis Muhammadiyah dll sebagai mitra kemaslahatan,
Sepanjang tahun 2019 terealisasi kegiatan kemaslahatan sebanyak Rp 156,54 miliar dengan rincian 131,48 miliar untuk pelayan ibadah haji. Sedangkan penerima manfaat DAU sperti Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp 3,96 miliar, Sarana Prasarana Ibadah sebesar Rp 6,49 miliar, Kesehatan Rp13,78 miliar dan Sosial Keagamaan sebesar Rp0,84 miliar.
Sedangkan selama masa pandemik tahun 2020 membantu penanggulangan pandemik covid 19 melalui dana abadi umat dengan sumbangan berupa Alat pelindung diri, alat kesehatan dan peralatan medis lainnya.
Dengan hadirnya BPKH pengelolaan keuangan haji lebih aman, professional dan akuntabel.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.