Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andrie Kristianto

Sejarah Perkembangan Haji dan Peran BPKH Untuk Umat Islam di Indonesia

Lomba | 2021-11-17 20:46:41

Ibadah Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam di Indonesia, kewajiban ini pun hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan haji di Indonesia telah dilaksanakan sejak pemerintah kolonial Belanda, akan tetapi aktivitas perjalanan haji ini sangat tergantung sekali pada pelayaran kapal-kapal yang berangkat menuju ke pelabuhan Jeddah. Hal ini dikarenakan belum adanya moda transportasi untuk bisa membawa mereka langsung ke mekkah.

Dari tahun ke tahun banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh jemaah haji pada zaman itu, selain memakan waktu yang sangat lama juga sering kali kapal yang ditumpangi tenggelam atau terdampar di sebuah pulau. Ada pula jemaah yang hartanya dirampok atau dijarah oleh awak kapal itu sendiri, sehingga niat untuk pergi haji pun kandas.

Pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan merupakan salah satu tokoh nasional yang pergi haji sebelum segala fasilitas memadai. Ia pergi menunaikan ibadah haji saat usianya yang baru menginjak 15 tahun, dan tinggal di Mekkah selama 5 tahun untuk belajar ilmu disana.

Setelah mengalami berbagai kesulitan akhirnya pada tahun 1948 pemerintah Indonesia mengambil alih segala penyelenggaraan haji di Indonesia, melalui delegasi Indonesia KH Mohammad Adnan yang melakukan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi dan bertemu langsung dengan Raja Arab Saudi saat itu Ibnu Saud terkait keberangkatan haji dari Indonesia - Mekkah.

Sejak saat itu hingga tahun 2017 kuota keberangkatan jemaah haji Indonesia mengalami peningkatan, dan membagi kuota keberangkatan menjadi dua yaitu keberangkatan haji reguler dan khusus.

Akan tetapi sayangnya untuk setiap provinsi di Indonesia dibatasi untuk kuota keberangkatannya, hal ini berpengaruh pada daftar tunggu calon haji dan pengelolaan dana yang dikelola terus meningkat. Oleh karena itu diperlukan sebuah lembaga untuk bisa mengelola jemaah dan pengelolaan uang calon haji agar bisa dioptimalisasi untuk kepentingan umat atau calon jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji di Mekkah.

Pada tahun 2017 akhirnya pemerintah Indonesia mengalihkan tanggung jawab pengelolaan keuangan haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara Pemerintah melalui Kementrian Agama hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Pembagian tanggung jawab ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan disahkan oleh DPR pada 17 Kktober 2014. Setelah 2 tahun pengesahan UU dilakukan selanjutnya pemerintah menetapkan Anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH pada 26 Juli 2017 dengan harapan tentu untuk penyelenggaraan ibadah dan pengelolaan keuangan calon haji yang lebih baik.

Keberadaan BPKH berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memberikan titik terang bagi pengelolaan dan manajemen keuangan haji di Indonesia, meskipun pada awal pembentukannya menuai kritikan terkait investasi dana haji dan pendanaan infrastruktur di Indonesia.

Sebelum BPKH berdiri kebijakan pengelolaan keuangan haji ini cenderung diorientasikan pada kebutuhan operasional haji bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji di Mekkah. Karena pada faktanya setoran uang muka yang diberikan oleh jemaah haji tidak cukup untuk menutupi kekurangan ongkos haji tersebut. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 30 jutaan sedangkan total seharusnya yang harus dikeluarkan untuk setiap jemaahnya ialah sekitar Rp 69 juta. Artinya 50% biaya haji ditanggung oleh skema investasi dana setoran haji, hasil dari investasi tersebut untuk menombokki kekurangan dana perjalanan haji untuk setiap jemaahnya.

Adapun beberapa capain yang berhasil BPKH lakukan sejak lembaga ini diresmikan pada tahun 2017, yaitu 1) Penunjukkan 31 Bank Penerima Setoran (BPS), 2) Persetujuan rencana strategi 2018-2022 dan rencana kegiatan anggaran tahunan 2018 oleh Komisi VIII DPR RI; dan 3) adanya MoU atau kerjasama keuangan haji dengan Kementrian Keuangan, dan beberapa lembaga di Arab Saudi serta yang terakhir 4) Efiesiensi pengadaan Riyal dalam BPIH 2018 dan Pemeriksaan keuangan oleh BPK dengan opini tanpa temuan dan wajar.

Diharapkan kedepannya dengan adanya lembaga pengelolaan keuangan oleh BPKH ini bisa menumbuhkan minat dari masyarakat Indonesia dan dukungan kepada Pemerintahan di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image