KONTRIBUSI BPKH UNTUK UMAT DALAM MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA HAJI REPUBLIK INDONESIA
Agama | 2021-11-17 19:16:18Pendahuluan
Pelaksanaan Ibadah Haji sudah dilaksanakan umat Islam Nusantara sejak masa yang lama. Tidak ada catatan pasti kapan awal keberangkatan para calon jamaah haji Nusantara ke Makkah. Peraturan tentang pelaksanaan ibadah haji baru tercatat pada era kolonial yang mengeluarkan bermacam-macam ordonansi haji. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima bagi umat Islam. Ibadah ini hanya dilakukan pada waktu tertentu yakni tanggal 9 dan 10 zulhijjah saja dalam satu tahun. Muslim yang akan menunaikan ibadah haji disyaratkan mampu baik secara fisik maupun finansial. Minat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi, sementara kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi jumlahnya terbatas. Kondisi demikian, menimbulkan dampak pada panjangnya daftar tunggu para calon jamaah haji. Oleh sebab itu, peran dan fungsi BPKH sebagai Lembaga resmi pengelolaan dana haji sangat dibutuhkan dengan pelaksanaan dan tata kelola keuangan haji secara komprehensif dan integral.
Isi dan Pembahasan
Tata Kelola Keuangan Di Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan. Adapun sistem pengelolaan keuangannya tunduk dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalam Undang-Undang tersebut, diterangkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan Negara. Dalam hal pelaksanaan, Presiden sebagai kepala pemerintahan kemudian dibantu oleh para Menteri/pimpinan lembaga serta Gubernur/Bupati selaku kepala daerah sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
Lebih jauh, Undang-Undang ini menguraikan pula tentang pengelolaan keuangan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangggung jawaban dan pengawasan. Sistem tata kelola keuangan ini perlu dipahami oleh semua pihak, tidak hanya bagi Aparatur Sispil Negara (ASN) yang memang memiliki tugas sebagai pelaksana, tetapi para aktivitis, praktisi, akademisi, dan mahasiswa juga penting mengetahui dan memahaminya. Hal itu tidak lain sebagai upaya untuk meminimalisir adanya kecenderungan terhadap penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang bisa memperlambat pencapaian tujuan Negara itu sendiri. Sebab, kepatuhan kepada sistem dan tata kelola keuangan yang baik dan benar sudah semakin menurun, bahkan ditemukan banyak pelanggaran/indisiplin terutama di daerah. Sebagaimana diketahui, sering kali terekam oleh media adanya manipulasi dalam pengelolaan keuangan di beberapa daerah yang berujung kepada hukuman adalah wujud nyata kesalahan dalam pengelolaan keuangan di negeri ini. Mengetahui sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan secara berkesinambungan adalah sesuatu yang niscaya bagi semua pihak dan secara terus menerus mengkampanyekan tentang transparansi pengelolaan keuangan merupakan bentuk kontrol publik terhadap pemegang kekuasaan. Selain itu, dapat pula menjadikan edukasi kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.
BPKH Sebagai Lembaga Resmi Pengelola Dana Haji
Kelahiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesungguhnya sudah diinisiasi semenjak beberapa tahun silam. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan sebutan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Tugasnya antara lain meliputi; perencanaan, pengorganisasian, pengelola dan sekaligus sebagai lembaga yang berwenang untuk memanfaatkan dana abadi umat. Lembaga non struktural ini berada di bawah payung hukum Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Selain itu, Dana Abadi Umat (DAU) adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan DAU ini diarahkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan dilaksanakan dalam beberapa bidang, antara lain, bidang pendidikan dan dakwah, bidang kesehatan, bidang sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah dan penyelenggaraan ibadah haji.
Sejatinya partisipasi dan pengawasan publik dapat mencegah para pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan untuk melakukan penyimpangan. Oleh sebab itulah kemudian, keberadaan lembaga BPKH ini menjadi penting adanya guna menjawab kegelisahan semua pihak atas problem transparansi dan tata kelola keuangan yang baik serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada lembaga ini diserahkan segudang amanat keuangan yang tidak mudah. Figure yang ada direkrut dari individu yang professional. Ada harapan besar yang dititipkan pada lembaga ini untuk dapat ditunaikan dengan baik yakni menuju pengelolaan keuangan haji yang berkualitas dan berdaya guna utamanya bagi kemaslahatan jamaah haji Republik Indonesia seluruhnya. Dalam hal tata kelola dan kerjasama, adapun praktek tata kelola keuangan berdasarkan regulasi yang ada dikenal dengan istilah persekutuan. Perihal ini diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu Pasal 1618 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Di dalam KUH Perdata Pasal 1618, persekutuan dijelaskan sebagai persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan karenanya. Selain itu, dalam kajian ilmu hukum dikenal pula istilah kontrak yang didalamnya mengandung lima asas, yaitu, asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas iktikad baik, dan asas kepribadian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018, prihal kepengawasan pada pelaksanaan pengelolaan Kuangan Haji ada pada dewan pengawas. Sejalan dengan itu, UU Nomor 34 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji yang memiliki tugas antara lain; melaksankan penilaian atas rumusan kebijakan, melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, serta menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban BPKH. Aktivitas BPKH dalam beberapa waktu terakhir sudah menunjukkan adanya upaya menjalin kerjasama dan berkolaborasi dengan lembaga lain. Hal ini merupakan sebuah terobosan yang positif dan harus diapresiasi sebagai salah satu cara untuk mencari formula yang paling baik dalam hal pengelolaan keuangan haji yang berkualitas dan berdaya guna, antara lain optimalisasi kerjasama antar kelembagaan dan optimalisasi pelayanan kepada jamaah haji.
Kesimpulan
Pertama, bahwa rencana pelaksanaan pengelolaan dana haji melalui lembaga BPKH sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kedua, sistem pengelolaan keuangan BPKH harus tetap mengacu dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Dalam hal pengawasan hendaknya melibatkan lembaga yang akuntabel dan terpercaya guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga BPKH pada khususnya dan terhadap pemerintah pada umumnya. Ketiga, pemilihan bidang investasi dan kerjasama harus disesuaikan dengan nilai kemanfaatan yang akan diperoleh serta dilakukan pembahasan secara cermat dan matang (kalkulatif). Keempat, harus ada upaya peningkatan secara berkala dalam hal pelayanan akomodasi pemondokan jamaah selama di tanah di tanah suci dan transportasi khusus bagi jamaah lansia dan difabel.
Daftar Pustaka
Andri, S. (2014). Bank & Lembaga Keuangan Syariâah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Aziz, R. M. (2018). Hahslm Theory as Guidance of Straight Path in Management of Hajj and Finance. KnE Social Science, Volume 3 Nomor 8.
Endang, J. (2018). Management of Hajj Funds in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Volume 21 Nomor 3.
Hatamar, R. (2017). Pengantar Ilmu Politik Perspektif Barat dan Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ridwan. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Septiana, N. I. (2017). Analisis Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah untuk Pengelolaan Keuangan Haji Bank Syariah Pendekatan Analytic Network Process. Prosiding, Volume 1 Nomor 3.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.