Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Cholish Majid

BPKH dan Mimpi Haji Keluarga Jamila & Sadikin*

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 18:18 WIB

Labbaik Allahumma Labbaik!

Lantunan kalimat talbiah tak henti-hentinya terucap.

Air mata tak terasa jatuh kala melihat bangunan Ka’bah nan suci yang telah lama dinanti. Kerinduan yang bertahun-tahun tertahan kini menemui obatnya. Menyusuri jejak tauhid keluarga Nabi Ibrahim dan tapak-tapak perjuangan Rasulullah Muhammad SAW.

Kerja keras dan kesabaran mereka selama lebih dari 20 tahun akhirnya membuahkan hasil. Bukan dengan mendirikan rumah megah ataupun memiliki mobil mewah. Melainkan menunaikan rukun Islam yang kelima yang sudah diidam-idamkan semenjak muda.

Penghasilan setiap harinya disisihkan sedikit demi sedikit setelah dipotong biaya makan dan kebutuhan primer secukupnya. Bukan demi mengejar kesenangan dunia, tapi untuk beribadah kepada Allah. Karena mereka tahu, harta adalah hal yang paling berat hisabnya dengan ditanya darimana asalnya dan kemana membelanjakannya. Itulah prinsip hidup mereka, dari pekerjaan yang halal buah hasil kerja keras tangan sendiri untuk tujuan beribadah.

Dengan menyisihkan 5ribu rupiah perhari, Keluarga Jamila dan Sadikin akhirnya mampu mengumpulkan uang sejumlah Rp25 juta rupiah sebagai setoran awal dan mendapatkan daftar tunggu haji. Meski harus menunggu lagi beberapa tahun dan menabung untuk melakukan pelunasan, semua terbayarkan saat ini.

sumber : republika.co.id

Pengalaman menginap di hotel yang nyaman, menaiki bis yang mewah dan menyantap makanan yang enak selama menjalankan ibadah haji adalah sesuatu yang tidak setiap hari bisa mereka bayangkan apalagi rasakan di tanah air.

Menaiki pesawat berbadan lebar dengan layanan penuh di dalamnya menjadi pengalaman pertama dan satu-satunya dalam hidup mereka.

Namun puncak dari itu semua adalah tawaf di ka’bah, sai dari bukit safa dan marwa, wukuf di arafah serta melempar jumrah adalah puncak dari ritual haji yang kemudian membuat mereka resmi menyandang gelar haji.

Bisa bersembahyang di Masjidil Haram yang lebih utama 100.000 kali dari masjid biasa dan Masjid Nabawi yang lebih utama 1000 kali dari masjid biasa. Serta bermunajat di Taman Raudah yang merupakan salah satu dari taman surga. Lalu berziarah ke makam manusia agung, Rasulullah SAW, adalah pengalaman spiritual yang sangat menggetarkan hati.

Dalam ibadah haji semua mengenakan selembar kain ihram tanpa peduli pangkat jabatan dan jumlah harta kekayaan. Semua melebur menjadi satu sebagai hamba di hadapan penciptanya.

Impian yang telah lama itu akhirnya terwujud. Ibadah yang sakral telah dilaksanakan sebagai penyempurna rukun Islam yang lima. Ucapan syukur tak henti-hentinya mambasahi bibir.

sumber : bpkh.go.id

Sedangkan di belahan bumi lainnya, sekelompok orang yang tak kalah bahagianya karena telah berhasil menjalankan tugasnya. Mereka adalah orang-orang yang telah diberi amanah melalui SK Presiden No. 74/P/2017 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksanan Pengelolaan Keuangan Haji.

Itu bukanlah pekerjaan yang mudah, melainkan amanah yang berat untuk menjaga dana umat, mengingat banyak ranjau yang bisa membuat mereka terjebak.

Pertama, sesuai dengan ketentuan UU 34 tahun 2014 tentang BPKH, Lembaga itu bersifat nirlaba, sehingga para anggotanya jangan coba-coba mencari untung.

Kedua, ada ancaman dana yang dikelolanya jangan sampai berkurang. Jika terjadi rugi, maka mereka secara tanggung renteng bisa dituntut dan dihukum.

Belum lagi sikap skeptis dari beberapa pihak yang meragukan mereka.

Ternyata diluar dugaan nilai asetnya terus bertambah hingga menjadi Rp153,8 triliun per 30 Juni 2021.

Padahal, badan yang baru didirikan pada awal 2017 itu memiliki kewajiban melakukan pengelolaan keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran hingga pertanggungjawabannya.

Publik masih ingat bahwa BPKH didirikan pada 26 Juli 2017 berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Badan ini berada di luar struktur kemenag dan bertugas mengelola dana haji umat sekira Rp90 triliun lebih yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu.

Dana tersebut berada pada perbankan Syariah dan investasi syariah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan korporasi,investasi Syariah lainnya serta emas.

Tahun tahun 2021 ini, investasi BPKH masuk Bank Muamalat melalui suntikan modal senilai Rp3 triliun dan resmi menjadi pemegang saham mayoritas. Suntikan dana BPKH ini sangat berarti bagi Bank Muamalat yang sedang bangkit.

Sebagaimana diketahui Bank Muamalat adalah Bank Syariah pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia sebagai tonggak perjuangan perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia.

Nilai manfaat dari pengelolaan dana pada tahun 2020 lalu sebesar Rp7 triliun dan seluruhnya akan digunakan untuk mencukupkan biaya haji yang berangkat dan sebagiannya masuk rekening jamaah tunggu.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil berkisar antara 65-75 juta. Namun para jamaah haji hanya perlu melakukan pelunasan sebesar Rp10 juta sedangkan sisanya berasal dari manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Setiap tahunnya, berdasarkan perintah UU, BPKH harus menjamin tersedia dana liquid (siap cair/pakai) yang rata-rata setiap tahunnya membutuhkan Rp14 Triliun untuk pemberangkatan jamaah. Per Desember 2020, BPKH memiliki Rp54 Triliun dana liquid yang mampu menutupi sekitar 3 kali pemberangkatan haji.

sumber: bpkh.go.id

BPKH telah melakukan langkah aman dan likuid serta transparan dan akuntabel yang dibuktikan dengan hasil audit BPK yang selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun 2018-2020, yang juga selalu dilaporkan ke DPR sebagai representasi Publik.

Setiap langkah usaha yang dilakukan selalu menjaga aspek keamanan dan kehati-hatian sehingga impian haji para keluarga Jamila dan Sadikin tetap terus terjaga dan terwujud.

*ket : Keluarga Jamila dan Sadikin merujuk pada kelas keluarga sosial ke bawah yaitu Keluarga Jadi Miskin Lagi (Jamila) dan Keluarga Sakit Dikit Miskin (Sadikin)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image