Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Pewarta Berita Indonesia

Bocah 15 Tahun Asal Grati Pasuruan Jadi Korban Pencabulan

Info Terkini | Tuesday, 19 Jul 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi.

Polresta Pasuruan berhasil mengamankan TGR (20), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

TGR melakukan aksi kejinya terhadap SPT (15) di bawah jembatan layang wilayah Kecamatan Grati.

Kasi Humas Polresta Pasuruan, Iptu Merdhania Pravita mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejat tersebut secara sengaja.

“Anggota Polresta Pasuruan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya ini dengan sengaja,” ungkap Vita, Senin (18/7/2022).

Mulanya, korban SPT diajak oleh pelaku untuk bertemu di Masjid Krawan di sekitar wilayah Kecamatan Grati. Saat berkenalan, pelaku menyamarkan namanya dengan nama Rio, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Menurut keterangan, pelaku mencoba mengiming-imingi korban hendak dibelikan hadiah boneka usai keluar bersama. Nahas, bukannya boneka seperti yang dijanjikan, korban malah dicabuli pelaku.

Usai aksi pencabulan dilancarkan, korban hanya diberi satu bungkus coklat yang dibelikannya di minimarket.

“Pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali dengan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membelikan korban satu bungkus coklat yang dibelinya di sebuah minimarket,” terang Vita.

Kejadian tersebut terungkap usai korban secara inisiatif melaporkan peristiwa pencabulan ke Polresta Pasuruan. Akibat perbuatannya, TGR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.

Sumber: Pewarta Jatim

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image