BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Syariah di Aceh sebagai Model Nasional
Info Terkini | 2021-11-17 15:08:00Banda Aceh - Badan Pengelola Jamsostek (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Pencanangan Layanan Syariah di Provinsi Aceh. Pembukaan layanan syariah ini dalam upaya memberikan pelayanan maksimal dan menyahuti penerapan Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
âBPJamsostek menghormati peraturan yang berlaku di Aceh khususnya dan berusaha untuk patuh dengan mengembangkan layanan syariah BPJamsostek di provinsi ini,â kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).
Peluncuran layanan ini juga akan menjadi percontohan yang nantinya juga akan dikembangkan di kantor BPJS provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Indonesia, Pramudya Iriawan Buntoro, dalam laporannya memaparkan, "sudah lama Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tapi sudah lama juga sistem ekonomi syariah kita tertinggal dengan negara-negara sekitar kita".
Ia juga menambahkan, "visi masterplan ekonomi syariah Indonesia tahun 2019-2024 untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia dapat diartikan melalui penciptaan sistem ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam Syariah".
Sebagai bagian ekosistem ekonomi Indonesia BPJS ketenagakerjaan yang merupakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki komitmen penuh untuk memberikan kontribusi dalam memajukan ekonomi syariah di Indonesia
Hasil riset yang telah kami lakukan bersama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di tahun 2020 dan bersama Tazkia tahun 2001 secara nasional diperoleh bahwa 77% responden pekerja memiliki minat untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan prinsip syariah
Bahkan minat tersebut tidak hanya datang dari kelompok kalangan muslim saja tapi juga dari kalangan kalangan nonmuslim.
Hal ini menunjukkan bahwa layanan Syariah merupakan layanan yang bersifat universal dan diharapkan menjadi inklusif untuk semua pekerja di Indonesia.
Peraturan pemerintah daerah Aceh Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah. Di mana lembaga keuangan yang berkedudukan di Aceh harus diselenggarakan secara prinsip syariah dan lembaga-lembaga tersebut wajib menyesuaikan pelaksanaan qanun tersebut paling lama 3 tahun.
Sebagai bentuk dukungan BPJS ketenagakerjaan atas pemberlakuan qanun ini, BPJS ketenagakerjaan akan hadir dengan layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di 9 kantor cabang yang terletak di Provinsi Aceh
Sebagai dasar hukum penyelenggaraan layanan syariah jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah di support dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2021 tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Hal ini sejalan dan sesuai dengan amanat undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial.
Secara filosofis proses bisnis ketenagakerjaan saat ini telah sesuai dengan prinsip syariah karena jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dan prinsip gotong royong sesuai dengan 9 prinsip yang dituangkan dalam UU 40 tahun 2004 yang ditujukan untuk kemaslahatan seluruh pekerja di Indonesia.
BPJS ketenagakerjaan juga melakukan pemisahan aset antara dana peserta yang dikumpulkan dalam dana jaminan sosial dan dana milik pengelola BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang dimaksud.
Hal ini telah tertuang dalam Opini Syariah Nomor: OPS/1/07/2001 tanggal 13 Juli 2021 untuk kesesuaian layanan Syariah di BPJS ketenagakerjaan yang telah diterbitkan oleh penasehat syariah BPJS ketenagakerjaan.
Sebagai informasi data per Oktober 2001 jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan secara nasional telah mencapai 51,11 juta dengan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp536 triliun, dengan jumlah dana portofolio syariah sebesar Rp138 triliun atau setara dengan 25,86% dari portofolio yang dikelola BPJS ketenagakerjaan.
Sementara di Provinsi Aceh sendiri menurut data BPS tahun 2020 jumlah penduduk bekerja di Aceh mencapai 2.359.905 orang dengan jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja per Oktober tahun 2021 sebanyak 420.039 orang.
Di Aceh saat ini mempunyai 9 kantor cabang yang tersebar di kota dan kabupaten Provinsi Aceh.
"Besar harapan kami dengan dukungan dari pemerintah Aceh hadirnya layanan syariah ini menjadi Triger bagi masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk mengikuti program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan mempercayakan BPJS ketenagakerjaan untuk mengelola dana jaminan sosialnya sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Acara ini turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakili Sekda Aceh, dr Taqwallah, M.Kes, Dewan Syariah Aceh (DSA), Dr. Eddy Gunawan, MA, M.Ec, dan hadir secara virtual Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.(*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.