Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ibnu nih

Otonomi Daerah Menuju Pembangunan Global

Olahraga | Tuesday, 19 Jul 2022, 10:49 WIB
sumber: Pixabay

Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pengertian “otonom” secara bahasa memiliki arti “berdiri sendiri.” Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”. Dengan demikian otonomi daerah dapat diartikan sebagai kekuasaan pada suatu wilayah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan masyarakat. Pengertian yang lebih luas tentang otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.

Pelaksanaan Otonomi Daerah Secara konseptual di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah, upaya mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat memiliki peranan penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerah masing-masing. Disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain: faktor manusia meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi dan birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.

Tujuan dilaksanakanya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan juga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di daerah-daerah. Adanya otonomi daerah membuat lembaga daerah bisa langsung melakukan pelayanan publik tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat terlebih dahulu yang tentu akan memudahkan masyarakat. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi otonomi daerah juga bertujuan untuk pengembangan kehidupan berdemokrasi dan lebih terbuka terhadap daerah di Indonesia maupun dari luar negeri. Dengan adanya otonomi daerah, pemertintah daerah bisa lebih mengenal potensi-potensi masyarakat seperti, sumber daya alam lokal, nasional dan global, dengan otonomi daerah maka ekonomi daerah akan lebih optimal dan efisien, berdaya saing tinggi baik tingkat lokal, nasional, maupun global, bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya (lapangan kerja dan dampak positif lainnya).

Aspek-aspek yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah? Salah satu faktor penyebabnya adalah kelemahan regulasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi regulasinya. UU Nomor 32 Tahun 2004 telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam pelaksanaannya, ketidakjelasan pengaturan dalam UU ini sering menimbulkan permasalahan baru yang dapat menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparaturnya yang pada akhirnya menyebabkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga kita memandang perlu UU ini perlu diubah atau diganti. Untuk itu, RUU tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemerintahan Daerah) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan UU Nomor 32 Tahun 2004. RUU Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah, banyak ketidak sesuaian mengenai gagasan dan realitamengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Antarara lain adalah tantangan di bidang hukum dan sosial budaya.

Pelaksanaan otonomi daerah Indonesia dimulai segera setelah reformasi. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Judicial review dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Sementara itu, pemerintahan daerah harus berhadapan dengan keadaan dimana mereka dipaksa memahami peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa didukung dengam pemahaman yang baik, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten ataupun Kota di Indonesia menjadi kehilangan makna. Masalah ini merupakan persoalan hukum yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan sukar dilaksanakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image