BPKH PERKUAT EKONOMI SYARIAH
Lomba | 2021-11-17 09:06:30BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan terhadap keuangan haji. Keuangan haji sendiri yaitu seluruh hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uangterkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan keuangan haji ini berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat hingga yang sebelumnya dikelola langsung oleh kementrian agama menjadi dikelola oleh BPKH seperti sekarang ini. Dalam hal ini tentunya BPKH memiliki tanggung jawab dan tugas yang besar dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.
Menurut undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Tujuan dibentuknya BPKH ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam.
Ekonomi syariah merupakan ilmu ekonomi yang didasari oleh nilai-nilai islam. Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai kebudayaan masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam.
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah disebut dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). MES bertujuan untuk mengembangkan dan membumikan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sifat MES adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika bisnis syariah di Indonesia, mandiri, bukan organisasi pemerintah (non-government organization), serta bukan organisasi politik dan bukan merupakan bagian darinya.
Kontribusi BPKH untuk Keuangan Syariah
Pada dua dekade terakhir keuangan syariah mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang pesat di dunia. Sistem keuangan syariah telah berkembang lebih dari 50 negara baik di negara muslim maupun non-muslim. BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dalam kontribusinya untuk memeprkuat ekonomi dan keuangan syariah , dapat dilakukan melalui pemberian dana kepada Bank Syariah serta yang lainnya.
Dana haji yang sudah terkumpul di BPKH ini selanjutnya akan digunakan untuk banyak hal. Misalnya, akan diinvestasikan ke deposito di perbankan syariah dan investasi ke reksa dana syariah. Penempatan dan investasi yang ditawarkan oleh BPKH yaitu melalui tabungan, giro dan deposito. Investasi ini tentunya memberikan banyak manfaat dan dampak positif bagi perbankan maupun BPKH nya sendiri. Investasi ini merupakan bentuk nyata dukungan BPKH terhadap layanan investasi pasar modal syariah di Indonesia. Selain iyu, investasi ni juga dapat digunakan untuk meningkatkan potensi bank syariah dalam mengelola keuangan perbankannya.
Investasi BPKH kepada bank syariah dapat dilihat pada tanggal 19 Oktober 2020 PT Bank Syariah Mandiri ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5,5, Triliun milik BPKH.
Kustodian adalah institusi khusus finansial yang memegang sekuritas milik nasabah untuk disimpan sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan, pencurian, kehilangan, dan kerugian. Menurut KBBI, âkustodiâ merupakan kontrol atau tanggung jawab terhadap barang atau seseorang. Hal ini berarti, dana yang telah dititipkan BPKH terhadap Bank Syariah harus bertanggung jawab untuk menjaga dana tersebut dengan baik.
Dalam hal ini, kegiatan yang dilakukan oleh BPKH diharapkan dapat memberikan contoh yang baik untuk Bank Syariah Mandiri dan dapat mendorong Bank Syariah untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH dalam pengelolaan dana untuk keperluan haji. Investasi ini juga merupakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan dan tidak akan ada pihak yang dirugikan.
Selain itu, pemberian dana ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan rencana merger 3 Bank Syariah BUMN oleh pemerintah dan mewujudkan mimpi Road Map Indonesia sebagai Hub-Bank Syariah terbesar di dunia. Ini tentunya akan berdampah besar dalam peningkatan pelayanan jemaah haji serta untuk meningkatan layanan Bank Syariah dalam melayani nasabahnya.
Hingga saat ini, Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian yang terdiri dari Core Custody (Safekeeping) serta Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, dan agen pembayaran).
Selain investasi kepasa Bank Mandiri Syariah, pada tanggal 25 Oktober 2021 BPKH memberikan dukungan penuh kepada PT Principal Asset Management (Principal) telah meluncurkan Principal Haji Muda, program investasi reksa dana Syariah dengan akses digital yang pertama di Indonesia untuk perencanaan ibadah Haji. Principal Haji Muda adalah program investasi yang dapat diakses melalui aplikasi Principal ID.
Principal akan bekerjasama dengan BPKH dan MES untuk mengadakan sosialisasi tentang pentingnya mengumpulkan biaya haji di usia muda dan cara untuk investasi reksa dana syariah ini ke berbagai komunitas dan universitas di Indonesia. Dengan sosialisasi ini, diharapkan mempu mempuat para Muslim dan Muslimah muda dapat lebih merasa optimis untuk mengumpulkan biaya berhaji sedini mungkin.
Adapun secara umum, perkembangan produk pasar modal syariah yang terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana Syariah, dan sukuk negara mengalami pertumbuhan yang positif dalam 5 tahun terakhir.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.