Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS POLEWALI

Sosialisasi Nota Kesepahaman Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolis

Info Terkini | Monday, 18 Jul 2022, 12:11 WIB

Polewali Mandar. lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemeterian Hukum dan HAM RI No. PAS2.UM.01.01-168 Hal. Undangan Sosisalisasi Nota Kesepahaman dan Mahkumjakpol terkait pelaksanaan kegiatan MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian)".

Sehubungan dengan itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar mengikuti kegiatan tersebut. Senin, 18 Juli 2022

Bertempat di ruang SDP Lapas Kelas IIB Polewali kegiatan ini dihadiri Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Asriani Dermawan) beserta jajaran.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Budi Sarwono).

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, memberikakan kesempatan kepada seluruh UPT untuk menyampaikan hal-hal terkait Penanganan Overstaying pada Lapas dan Rutan.

MAHKUMJAKPOL ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instasi terkait dalam rangka persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih bersifat teknis, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum.

Pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

(Humas Lapole, Juli 2022)

#kumham

#KumhamPasti

#LapasPolewaliHebat

#Polman

#PolewaliMandar

#PolmanJago

#polewalimandarindah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image