Apa yang Dilakukan Ketika Ponsel Berdering Saat Sholat Berjamaah?
Agama | 2022-07-18 07:02:01Masjid Area Bebas Dering Suara HP
Kehidupan manusia pada era globalisasi tidak mungkin terlepas dari HP atau ponsel. Dari anak-anak hingga lansia semua akrab dengan ponsel, baik sekedar untuk komunikasi hingga untuk keperluan aplikasi bisnis, e-banking dan sejenisnya. Apabila ponsel tertinggal atau hilang serasa ada yang kurang dalam hidupnya. Seakan ponsel sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat pada masa sekarang ini. Ibarat kata orang “dunia dalam genggaman”, tanpa ponsel dunia pun menghilang.
Nada dering ponsel bermacam-macam, ada yang menggunakan nada dering standar dan ada pula yang menggunakan ringtones. Volume yang digunakan pun beragam, ada yang level 1, 2, 3, 4 bahkan tidak sedikit orang yang menyukai maksimum. Alasannya agar terdengar di saat suasana sedang ramai atau hiruk-pikuk di jalan raya. Oleh karena itu banyak masjid dan mushalla yang memajang pengumuman “MASUK MASJID HP HARAP DIMATIKAN”. Namun pada kenyataannya masih ada orang yang teledor, lupa mematikan ponsel atau mengubah ke sillent atau nada getar. Dampaknya adalah terganggunya para jamaah dengan suara ponselnya yang berdering. Apalagi bila nada deringnya berupa lagu-lagu dangdut, pop atau sejenisnya, tentu membuat jamaah yang lain semakin terusik kekhusyuannya.
Apa yang harus dilakukan ?
Pada saat ponsel berdering, sering kali hanya dibiarkan saja oleh pemiliknya hingga shalat jamaah selesai. Tentu sangat mengganggu aktivitas shalat jamaah. Sementara pemilik ponsel pun bingung, apa yang mesti dilakukannya ? Membiarkan tetap berdering atau membatalkan shalat untuk mematikannya ? Dalam menghadapi dilema ini rata-rata orang memilih ponselnya terus berdering hingga shalat jamaah berakhir.
Mengapa pemilik ponsel tidak mematikan saja HP-nya yang berdering ketika sedang mengikuti shalat jamaah. Rata-rata jawabannya adalah dilarang bergerak tiga kali berturut-turut. Ada juga yang berpendapat tidak etis shalat membuka HP. Dan sederetan alasan lainnya. Apakah alasan demikian dapat dibenarkan ? Sementara bunyi ponselnya sangat menggenggu jamaah lainnya.
Dalam hukum fiqh, tidak dilarang orang bergerak di dalam shalat bila memang gerakan tersebut dibutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu :
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ ، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, “Mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?” Para sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.” Rasulullah menjelaskan : “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya karena diberitahu oleh Jibril alaihis salam bahwa di balik sandalnya terdapat najis. Dalam keadaan demikian, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tetap melanjutkan shalatnya, tidak memutuskannya.
Berdasarkan hadits di atas, dibolehkan seorang pemilik ponsel untuk bergerak dalam rangka mematikan HP-nya ketika terus berdering tanpa perlu membatalkan shalatnya. Tentu saja hanya sebatas gerakan mematikan HP, bukan melihat-lihat konten isinya seperti melihat siapa yang menelpon atau mengirimkan pesan. Bila melebihi itu, seperti membaca pesan atau sejenisnya maka shalatnya otomatis batal. Namun bila sekedar mematikan HP tanpa melihat-lihat isi konten HP-nya, hal ini tidak mengapa. Bahkan bisa menjadi suatu keharusan bila nada deringnya sudah sangat mengganggu jamaah yang lain.
Bagaimana bila ponsel berdering di dalam tas ?
Masalah lain yang sering muncul adalah bila ponsel di simpan di dalam tas yang diletakkan agak jauh dari pemiliknya, misal di samping atau di depannya. Kemudian berdering dengan suara yang mengganggu jamaah lainnya. Tentu tidak bisa langsung dimatikan, namun harus bergerak menuju lokasi tas, membuka tas dan mematikannya. Apakah hal ini dibolehkan ?
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruh membunuh ular dan kalajengking karena membahayakan, meskipun pada saat melakukan shalat. Dalam hadits yang shahih disebutkan :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم : اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Bunuhlah dua binatang hitam di dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Membunuh ular dan kalajengking tentu tidak mungkin dilakukan dengan tangan kosong. Seseorang perlu mencari alat pemukul atau sejenisnya. Hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan bergerak berpindah tempat. Kata “di dalam shalat” menjadi dalil bahwa bergerak berpindah tempat untuk suatu keperluan yang mendesak tidak membatalkan shalat dan tidak perlu pula membatalkannya.
Dengan demikian seorang pemilik ponsel yang berdering di dalam tas dengan suara nada dering yang mengganggu jamaah lainnya diperbolehkan berjalan ke lokasi tas, kemudian membuka tas dan mematikan HP, lalu kembali melanjutkan shalat jamaahnya bersama imam. Namun demikian disarankan agar pada saat bergerak berpindah tempat tidak memalingkan tubuhnya dari arah kiblat karena menghadap kiblat termasuk rukun shalat.
Bagaimana bila tertinggal gerakan imam ?
Bergerak berpindah tempat ketika posisi tas jauh dari dirinya memungkinkan tertinggal oleh gerakan imam. Dalam kasus ini, ada riwayat dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ وَالنَّاسُ رُكُوْعٌ، فَلْيَرْكَعْ حِيْنَ يَدْخُلُ ثُمَّ يَدُبُّ رَاكِعًا حَتَّى يَدْخَلَ فِي الصَّفِّ فَإِنَّ ذَلِكَ السُّنَّةُ
"Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, sementara orang-orang sudah ruku', maka hendaklah dia ikut ruku'. Kemudian sambil ruku' hendaknya ia masuk shaf, karena hal itu merupakan sunnah." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath).
Sehingga pemilik HP bisa bergerak ke lokasi tas dengan tetap mengikuti gerakan imam sambil berupaya mematikan HP-nya. Hal demikian perlu dilakukan bila memang bunyi deringnya sudah mengganggu jamaah lainnya.
Demikian perlunya untuk menjaga kekhusyuan di dalam shalat, sehingga tidak boleh mengganggu jamaah yang lainnya. Oleh karena itu sudah seharusnya setiap muslim melakukan pengecekan ponselnya sebelum memasuki masjid atau mushalla agar tetap bias menjaga ketertiban dalam shalat berjamaah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.