Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image khadziq

Latar Belakang Pembentukan BPKH

Politik | Tuesday, 16 Nov 2021, 12:05 WIB

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN BPKH

I. PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI SEBELUM PEMBENTUKAN BPKH

Terjaminnya pengelolaan keuangan haji telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Undang-undang ini telah diterbitkan dengan persetujuan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014. Pengelolaan keuangan haji sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) yang menjadi penanggungjawab atas pelaksanaan Haji dan Umroh kepada Menteri Agama.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh ini mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umroh. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh ini sangat berperan penting terhadap terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji.

II. SEJARAH LAHIRNYA BPKH

BPKH adalah sebuah lembaga atau badan yang mengelola keuangan haji. BPKH ini dibentuk karena terdapat sebuah kemungkinan untuk meningkatkan dana manfaat dari dana haji yang pada saat itu mencapai sebesar 77 triliun lebih. Badan ini perlu dibentuk untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Badan Pengelolaan Keuangan Haji ini dibentuk karena meningkatnya kuota pendaftar jamaah haji di Indonesi yang mengakibatkan menumpuknya akumulasi dana haji dan para jamaah haji perlu sebuah jaminan pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta dibawah hokum yang kuat.

Berdasarkan pengawasan di semua provinsi Indonesia, terdapat permasalahan permasalahan yang terjadi yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Masalah yang muncul terkait penyelenggaraan haji meliputi transparansi pemanfaatan dana tabungan awal, penetapan kuota yang perlu perbaikan, administrasi yang terbilang rumit, dan penataan prosedur keberangkatan haji yang kurang baik. Dari sekian banyaknya masalah yang muncul, maka perlu dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang bertujuan untuk pengoptimalan pengelolaan dana haji yang menguntungkan dan memberikan rasa nyaman kepada calon jamaah haji, khususnya untuk mengurangi beban Ongkos Naik Haji (ONH). Selain itu, BPKH ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ini sangat krusial dikarenakan pembentukan BPKH ini ialah langkah awal untuk menyelesaikan masalah masalah yang terjadi saat perhajian yang telah terpendam selama berpuluh puluh tahun karena pemecahan pengelolaan keuangan haji dianggap akan meningkatkan focus kementrian agama dalam pelayanan dan pembinaan jamaah haji Indonesia. Ini bukan berarti bahwa tanggung jawab pengelolaan ibadah haji bukan menjadi tanggung jawab kementrian agama, tetapi hanya pengelolaan keuangan haji nya saja yang dipisah untuk membantu kementrian agama agar keuangan haji dapat terfokus terlaksana,

Masalah pendaftaran haji yang dapat tersolusikan oleh fungsi dari BPKH sendiri dan pelayanan calon jamaah haji mulai dari keluar rumah sampai ke luar negeri serta pelayanan jamaah haji saat berada di Mekah akan menjadi tanggungjawab dari BPKH yang membuat peran dari BPKH menjadi sangat krusial dan penting untuk menjadi suatu badan yang mengelola penyelenggaraan haji di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image