Jasa Raharja Dukung Qanun LKS, Begini Kata Dewan Syariah Aceh
Info Terkini | 2021-11-16 10:43:23Banda Aceh - Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA), Prof. Dr. M Shabri Abdul Majid, SE.,M.Ec bertempat di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh, menerima kunjungan silaturahmi Direksi Hubungan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang kemarin, (11/11).
Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan silaturahmi tersebut yaitu mengenai dengan penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) oleh Pemerintah Aceh. PT Jasa Raharja sendiri sangat mendukung.
Munadi bertandang ke kantor DSA ikut didampingi Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategy Korporasi, Radito Risangadi beserta Kepala Cabang Aceh, Regy S Wijaya.
Dalam kesempatan itu Prof Shabri berharap, Jasa Raharja dapat terus hadir melayani masyarakat Aceh dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Umum.
Penghimpunan Dana Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib dari masyarakat pemilik kendaraan dan pengguna transportasi umum oleh Jasa Raharja yang kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk santunan, dinilainya sebagai hal yang baik dan tidak ada isu terkait hal tersebut.
"Namun, pengelolaan Dana Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang bersumber dari Provinsi Aceh, diharapkan ditempatkan pada Investasi yang bersifat Syariah. Keuntungannya dapat digunakan untuk biaya operasional Jasa Raharja Cabang Aceh. Sehingga, pada akhirnya nanti, operasional Jasa Raharja Cabang Aceh sesuai dengan penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018," jelas Shabri.
Di akhir pertemuan, Munadi menyatakan, Jasa Raharja berkomitmen mendukung dan melaksanakan Qanun tentang lembaga keuangan syariah yang berlaku di Provinsi Aceh. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.