Utang Luar Negeri Indonesia Turun?
Politik | 2022-07-16 10:06:33ULN atau Utang Luar Negeri merupakan sebagian dari utang negara yang didapatkan dari kreditor luar negara. ULN terbagi menjadi ULN Pemerintah, Bank Central dan Swasta.
ULN Pemerintah merupakan utang pemerintah pusat yang terdiri dari utang bilateral, multilateral, leasing, komersial , fasilitas kredit ekspor dan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki oleh bukan penduduk dan diterbitkan di luar negeri atau dalam negeri. Sedangkan ULN bank sentral merupakan utang Bank Indonesia (BI), yang digunakan untuk mendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa. ULN Swasta merupakan utang luar negeri oleh penduduk kepada bukan penduduk dalam rupiah dan atau valuta asing berdasarkan perjanjian utang atau perjanjian lainnya, kas dan simpanan milik bukan penduduk, dan kewajiban lainnya kepada bukan penduduk.
Sejak lama, tatanan ekonomi global telah terdistrorsi oleh sebagian lembaga keuangan global yang menyebabkan terjadinya ketidak adilan ekonomi. Untuk itu, Bank Indonesia dan pemerintah melakukan upaya- upaya diantaranya adalah dengan terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN yang kemudian didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengelola ULN tersebut. Prinsip ini diterapkan guna menjaga struktur ULN agar tetap sehat dan meminimalisir resiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian.
Selain itu, dalam pidato bapak Presiden Joko Widodo pada pembukaan Peringatan 60 tahun KAA di Jakarta, tahun 2015 lalu, beliau menyerukan bahwa pandangan tentang penyelesaian persoalan ekonomi yang hanya bisa diselesaikan oleh lembaga IMF, ADB dan world Bank harus dibuang serta menyerukan untuk mengurangi ketergantungan terhadapnya. Lalu apakah apa yang dikatakan oleh bapak presiden sesuai dengan praktiknya? Berdasarkan data dari BI, ULN Indonesia pada akhir april tahun 2022 tercatat sejumlah 409,5 miliar dollar AS. Jika melihat data ULN pada bulan sebelumnya, ULN Indonesia pada akhir april ini tercatat mengalami penurunan dimana posisi ULN pada bulan sebelumnya tercatat sejumlah 412,1 miliar dolar AS. Hal ini disebabkan oleh penurunan uln pemerintah dan bank sentral (sektor public). Secara tahunan, ULN pada bulan April tahun 2022 ini terkontraksi sebesar 2,2% (yoy) dan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kontraksi pada bulan april lebih dalam karena kontraksi bulan sebelumnya hanya 1,0% (yoy).
Kemudian ULN Pemerintah juga turut mengalami penurunan dimana menurut data BI pada bulan sebelumnya tercatat sejumlah 196,2 miliar dollar AS dan kini mengalami penurunan menjadi 190,5 miliar dollar AS. Secara tahunan, ULN Pemerintah juga mengalami kontraksi sebesar 7,3% (yoy), jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, pertumbuhan ULN pemerintah kontraksinya lebih dalam dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,4% (yoy). Penurunan ini terjadi akibat dari beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo di bulan April tahun 2022 serta pengaruh dari pergeseran penempatan dana yang dilakukan investor non residen yang sejalan dengan ketidakpastian di pasar keuangan global.
Melihat ULN Pemerintah dan Bank sentral mengalami penurunan, berbeda dengan ULN Swasta yang ternyata mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya. ULN Swasta pada bulan April tercatat sebesar 210,2 miliar dollar AS yang dimana mengalami pertumbuhan yang rendah sebesar 0,03% (yoy) setelah kontraksi di bulan sebelumnya sebesar 1,6% (yoy). Hal ini disebabkan oleh tumbuhnya ULN Perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 0,5% (yoy), yang lebih meningkat dari kontraksi pada bulan sebelumnya yang berjumlah 0,7% (yoy). Berdasarkan sektornya, kontribusi terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin ;sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor industri pengolahan, dengan pangsa yang tercatat sebesar 77,1% dari total ULN swasta. Namun kontribusi ULN swasta tertinggi tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,7% terhadap total ULN swasta.
KEBIJAKAN ULN INDONESIA
Bank Indonesia (BI) memandang bahwa perkembangan ULN yang terjadi pada akhir April tahun 2022 ini masih cukup sehat dan terkendali yang dilihat dari rasio ULN Indonesia yang tetap terjaga terhadap PDB atau Produk Domestik Bruto pada kisaran 32,5% yang tercatat menurun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 33,8%. Selain itu, ULN yang sehat juga dibuktikan dengan ULN Indonesia yang masih didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa sebesar 87,5% dari total ULN. Namun kondisi ini perlu diwaspadai risikonya terhadap perekonomian negara. BI akan tetap memantau setiap perkembangannya terkhusus pada sektor swasta. Hal ini dimaksudkan agar peran ULN tetap optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian.
Dalam rangka menjaga agar ULN Indonesia agar tetap sehat dan terkendali, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola ULN Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi untuk memantau perkembangan ULN Indonesia. Selain itu, peran ULN juga akan terus dioptimalkan guna menopang pembiayaan pembangunan agar meminimalisir risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian.
Jika melihat data ULN diatas yang dimana pada tahun 2022 ini ULN Indonesia mengalami penurunan, merujuk pada pernyataan presiden Joko Widodo pada pembukaan KAA terlihat sesuai dengan implementasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia jika mengacu pada perkembangan ULN tahun 2022 ini. Serta ketergantungan terhadap lembaga donor seperti IMF dan ADB terlihat menurun setiap tahunnya meski tidak dengan Bank Dunia. namun perkembangan ini patut untuk disyukuri dan dipertahankan kedepannya agar perekonomian Indonesia tetap stabil dan pengurangan ketergantungan terhadap lembaga donor seperti Bank Dunia, ADB, IMF, AIIB dll.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.