Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Bagi WBP, Lapas Polewali Berikan Pendidikan Kepramukaan
Eduaksi | 2022-07-15 07:57:44Polewali Mandar. lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Lapole) Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan kegiatan Pembinaan Pramuka kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di aula DWP Pukul 14.30 Wita. Kamis, 14 Juli 2022
Dalam kegiatan ini, pelatih ataupun pembimbing dari Kuartir Cabang Polewali Mandar (Kwarcab Polman) memberikan beberapa materi terkait dengan kepramukaan, pengertian, maksud, tujuan dan dasar-dasar dari pramuka terhadap WBP Pramuka Lapas Polewali.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Asriani Dermawan) menjelaskan bahwa kegiatan Pramuka WBP adalah dalam wujud fungsi pembinaan yang efektif, dan juga akan mendapat nilai positif atas pembinaan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Polewali (Abdul Waris) menyampaikan Jika anggota pramuka berjumlah 19 orang.
“Napi Pramuka di Lapas Polewali sangat antusias, karena memang anggota pramuka adalah yang rata-rata berusia muda, sehingga mereka sangat semangat untuk mengikuti pembinaan kepramukaan ini”, ungkap Abdul Waris
Gerakan pramuka ini untuk membentuk kaum muda beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada NKRI serta diharap kelak kekembalinya kepada masyarakat setelah menjalani Pembinaan di Lapas Polewali, dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, berguna serta yang paling utama mencegah mereka untuk mengulangi tindak pidana.
(Humas Lapole, Juli 2022)
#kumham
#KumhamPasti
#LapasPolewaliHebat
#Polman
#PolewaliMandar
#PolmanJago
#polewalimandarindah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.