Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadhil Alif

Analisis Coorporate Social Responbility (CSR)

Eduaksi | 2021-11-14 21:54:33

Corporate Social Responbility atau yang biasa disingkat dengan CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan dimana CSR merupakan pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pada awalnya, konsep CSR merupakan suatu pendekatan perubahan atau pengembangan masyarakat khususnya peningkatan sumber daya manusia yang dilakukan oleh suatu perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Pendekatan ini berasal dari pemikiran bahwa perusahaan harus berkontribusi terhadap pembangunan di mana lokasi perusahaan beroperasi.

Oleh karena itu CSR lahir sebagai sebuah etika bisnis baru dalam sejarah perkembangan global. Pendekatan CSR ini bertujuan agar masyarakat turut terlibat atau menjadi bagian dari perusahaan tersebut dan menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan di suatu wilayah tertentu.

Definisi CSR itu secara konsisten mengandung 5 dimensi yaitu:

Dimensi lingkungan, yang merujuk ke lingkungan hidup dan mengandung kata-kata seperti “lingkungan yang lebih bersih”, pengelolaan lingkungan, kepedulian lingkungan dalam pengelolaan operasi bisni.

Dimensi sosial yaitu hubungan antara bisnis dan masyarakat yang melalui fase seperti, berkontribusi terhadap masyarakat yang lebih baik mengintegrasi kepentingan sosial dalam operasi bisnis, memperhatikan dampak terhadap masyarakat.

Dimensi Ekonomi yang menerapkan aspek sosio-ekonomi atau bisnis finansial yang diterangkan dengan kata-kata seperti, serta perkembangan ekonomi, mempertahankan keuntungan, dan operasional bisnis.

Dimensi pemangku kepentingan (Stakeholder) yang tentunya menjelaskan hubungan bisnis dengan pemangku kepentingan dan dijelaskan dengan seperti, interaksi dengan pemangku kepentingan perusahaan, hubungan perusahaan dengan karyawan dan komunitas.

Dimensi kesukarelaan, suhubungan dengan hal-hal yang tidak diatur oleh hukum atau peraturan pemerintah seperti, berdasarkan nilainilai etika, dan melebihi kewajiban hukum.

Corporate Social Responsibility atau yang dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu bentuk peran serta dan kepedulian perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Pada akhirnya CSR tidak lagi dilihat sebagai semata-mata tanggung jawab moral perusahaan, tetapi CSR dipandang sebagai bagian dari strategi yang digunakan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.

- Teori Pemangku Kepentingan dalam CSR

Definisi stakeholder menurut Freeman (1994) adalah setiap kelompok atau individu yang mempengaruhi atau mempengaruhi tujuan organisasi. Kasali (2005) membagi stakeholders menjadi internal dan eksternal. Pemangku kepentingan internal terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan terhadap sumber daya perusahaan serta berada di dalam perusahaan, yaitu karyawan, manajer, dan pemegang saham. Sedangkan pemangku kepentingan eksternal selain tiga pihak di atas, namun memiliki kepentingan terhadap perusahaan dan dipengaruhi oleh keputusan serta tindakan perusahaan, yaitu pemasok, konsumen, masyarakat, pemerintah, dan lainnya.

Hubungan antara pemangku kepentingan dengan perusahaan dideskripsikan sebagai hubungan pertukaran, yaitu kelompok yang memasok suatu kontribusi terhadap perusahaan dan mengharapkan mereka dipenuhi. Masyarakat umum dipandang sebagai pemangku kepentingan adalah pembayar pajak yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional sehingga perusahaan dapat beroperasi. Sebagai timbal baliknya, masyarakat mengharapkan perusahaan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

- Triple Bottom Line Sebagai Prinsip Dasar CSRTriple bottom line merupakan salah satu perumusan dari keberhasilan perusahaan atas tanggung jawab sosial.

Tanggung jawab para pengusaha untuk memperhatikan pilar – pilar CSR dapat dilihat dari dua pandangan: pertama, tanggung jawab merupakan kewajiban moral dan konstitusi yang harus dilaksanakan. Sosok dan postur perusahaan di tengah msyarakat sosial tidak hanya “monster” yang hanya bertujuan – mata sebagai “pelaku ekonomi” tetapi juga sebagai “pelaku sosial”. Kedua, tanggung jawab tersebut harus dilihat sebagai bagian dari strategi bisnis atau keputusan jangka panjang untuk memposisikan perusahaan hidup dalam lingkungan bisnis yang kondusif dan kompetitif serta mendapat nilai berupa niat baik. Dalam jangka pendek kensekuensi dari tanggung jawab tersebut adalah yang bisa menurunkan laba, namun dalam jangka panjang biaya – biaya yang dikelurkan tersebut akan membuat perusahaan mencapai keunggulan jangka panjang.

- Aktivitas CSR

CSR mengacu pada dimana sebuah perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas perusahaan (profit); masyarakat, khususnya komunitas sekitar (people) serta lingkungan hidup (planet). CSR merupakan kepedulian perusahaan yang didasarkan pada tiga prinsip yang dikenal dengan istilah Tripple Bottom Line. Selain itu juga merupakan proses internalisasi faktor-faktor eksternal, yang kemudian merujuk pada istilah Triple Bottom Line, yang dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997 melalui bukunya “Cannibals with Forks, The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”. Elkington mengembangkan konsep Tripple Bottom Line dalam istilah ekonomi kemakmuran,

Selain mengejar (profit), perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan (planet). Orientasipada plannet untuk menciptakan lingkungan ekologis yang berkelanjutan (environmental sustainability). Memberdayakan komunitas dan meningkatkan partisipasi multipihak menjadikan orientasi CSR kepada masyarakat. Kedua orientasi tersebut kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi perusahaan untuk memperoleh keuntungan (profit).

- Laporan CSR

Implementasi CSR yang membutuhkan pelaporan yang berguna dalam informasi serta mengomunikasikannya kepada pemangku kepentingan. Untuk melaporkan CSR begitu bermanfaat dalam laporan kinerja perusahaan di mana para pemangku kepentingan dapat mengetahui kinerja yang telah terjadi di perusahaan, laporan ini akan meningkatkan reputasi perusahaan secara nyata.

Dalam alur pelaporan CSR yang dimulai dari suatu perusahaan akan dampak dari operasional yang mereka lakukan kemudian berinisyatif melakukan sesuatu, dalam hal ini berupa program perencanaan CSR ditambah anggaran yang berguna untuk mengoptimalkan awal aktivitas tersebut harus suatu laporan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan.

Media penyampaian laporan tersebut dapat disatukan dengan laporan kerja tahunan yang disebut laporan tahunan, dapat juga dibuat dalam laporan tersendiri dalam bentuk laporan CSR ataupun pelaporan keberlanjutan. Informasi CSR yang disampaikan dalam laporan bersifat deskriptif dan naratif. Laporan CSR besar berperan bagi perusahaan untuk mempublikasikan praktik-praktik CSR mereka kepada pemangku kepentingan secara teknis, komprehensif, dan berkelanjutan.

- Manfaat CSR

Menurut Untung (2008) manfaat CSR adalah sebagai berikut :

1. Mempertahankan citra, reputasi perusahaan

2. Mendapatkan lisensi secara nasional dalam beroperasi

3. Hubungan dengan pemangku kepentingan Memperbaiki

p

4. Peningkatan peluang untuk mendapatkan penghargaan

5. Peningkatan semangat produktivitas karyawan

6. Melebarkan akses sumber daya bagi operasi sosial

DAFTAR PUSTAKA

Risdianto Sumual, “Analisis Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT. Cargill Indonesia Amurang,” 2015, 71.

Suartana, I Wayan. 2009. AKUNTANSI LINGKUNGAN DAN TRIPLE BOTTOM LINE ACCOUNTING : PARADIGMA BARU AKUNTANSI BERNILAI TAMBAH.

Rosyidah, Ainur Novita. 2017. ANALISIS PENGUNGKAPAN TRIPLE BOTTOM LINE DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI. Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image