Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Modus Baru Penipuan Paspor: Imigrasi Muara Enim Himbau Masyarakat untuk Waspada

Info Terkini | Thursday, 14 Jul 2022, 11:57 WIB

Muara Enim – (14/07/2022) Meningkatnya permohonan paspor beberapa bulan ini mengakibatkan membludaknya antrean di sejumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Kuota yang sudah disediakan di aplikasi M-Paspor pun langsung ludes begitu dibuka. Hal ini menjadi celah bagi beberapa oknum yang mengatasnamakan kantor imigrasi untuk melakukan aksi penipuan “Jual-Beli Paspor” seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Petugas Imigrasi Muara Enim menunjukkan buku paspor RI

Pada video yang dipublis di akun Instagram (@imigrasi_jakut) tanggal 13 Juli 2022 lalu menunjukkan beberapa modus penipuan paspor yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Dalam videonya terdapat bukti percakapan di Whatsapp antara oknum dan korban di mana oknum menjanjikan akan paspor korban jadi setelah korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi oknum.

Tak hanya beroperasi di Whatsapp, oknum penipu ini juga gencar menggunakan Facebook untuk melancarkan aksinya. Penipu ini juga mengambil foto resmi akun kantor imigrasi serta berpura-pura sebagai Customer Service untuk meyakinkan korban. Dalam modusnya, oknum penipu menawari para korban jasa pengurusan paspor hanya dengan mengirim dokumen persyaratan melalui Whatsapp tanpa harus ke kantor imigrasi. Lalu mengiming-imingi korban bahwa paspor tersebut akan dikirimkan melalui ekspedisi paket ke alamat tujuan setelah korban mentransfer sejumlah uang untuk pembuatan paspor, yang mana rekening yang dituju adalah rekening pribadi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Deni Harianto menjelaskan bahwa modus penipuan ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan prosedur permohonan paspor. “Jadi untuk membuat paspor itu pemohonnya harus datang ke kantor imigrasi langsung karena akan dilakukan pengambilan foto, biometrik berupa sidik jari, dan wawancara dengan petugas. Jika ada yang bilang bisa urus paspor tanpa harus ke kantor, sudah dipastikan itu penipuan.”

Deni juga menjelaskan bahwa dalam permohonan paspor yang resmi sesuai dengan prosedur, masyarakat membayar biaya PNBP sebesar Rp 350.000/buku untuk paspor biasa, dan Rp 650.000/buku untuk paspor elektronik. Biaya ini disetor melalui bank atau kantor pos persepsi sesuai dengan kode billing pada aplikasi M-Paspor yang juga tertera dalam slip pengantar pembayaran yang diberikan oleh petugas pada saat selesai wawancara.

“Imigrasi tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Ketika pemohon mendapatkan kode billing tersebut, pemohon bisa langsung setor melalui teller, transfer lewat ATM, mobile banking, atau bayar via marketplace. Perlu diperhatikan nama yang muncul di layar atau tertera pada struknya adalah nama pemohon paspor.” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha mengatakan bahwa modus penipuan ini sudah menjadi perhatian Imigrasi Muara Enim dan tidak menutup kemungkinan oknum yang terlibat sudah menyasar ke kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Made Hepi menyatakan pihaknya sudah memperingatkan petugas di Kanim Muara Enim perihal ini agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Beliau juga dengan tegas mengingatkan kepada petugas agar jangan sampai ada yang terlibat dalam sindikat penipuan ini.

“Bagi pemohon paspor jangan sampai lengah dan tertipu. Jika ada pihak yang mengaku dari kantor imigrasi segera konfirmasi kebenarannya atau tanyakan kepada kami. Informasi akun resmi Kantor Imigrasi Muara Enim tertera jelas, baik akun media sosialnya maupun nomor layanan.” pungkasnya.

Sebagai informasi akun resmi media sosial Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel yaitu (@imigrasi_muaraenim) di Instagram, (@kanim_muaraenim) di Twitter, dan Imigrasi Muara Enim di Facebook. Nomor resmi pelayanan dapat diakses melalui 0853-8201-9003.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image