Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lpnbanyuasin

Pelayanan Kunjungan Tatap Muka Perdana di Hari Raya Idul Adha 1443 H di Lapas Narkotika Kelas IIB Ba

Info Terkini | Monday, 11 Jul 2022, 19:23 WIB

Banyuasin - Merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Terbatas dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan layanan tatap muka secara terbatas perdana di hari raya idul adha 143 H kepada keluarga warga binaan yang ingin bertemu dengan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Keluarga WBP yang datang untuk berkunjung sudah menyiapkan persyaratan yang telah di sosialisasikan oleh pihak lapas berupa KTP, Kartu Keluarga asli, kartu vaksin serta membawa surat keterangan rapid/antigen sebagai persyaratan untuk melakukan layanan kunjungan tatap muka terbatas di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

KaLapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal menyampaikan "pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka dilakukan sesuai SOP dari pemeriksaan persyaratan kunjungan, pemeriksaan badan dan barang yang di lakukan pada pemeriksaan mesin x-ray dan pemeriksaan anggota badan oleh petugas sehingga tidak ada hal-hal dan barang-barang yang dilarang masuk kedalam lapas serta layanan kunjungan diberikan waktu 20 menit, kami juga menyediakan pemeriksaan antigen bagi keluarga warga binaan yang belum tervaksin boster atau tahap ketiga". Tutur Royhan.

"Pelayanan kunjungan pada Lapas Narkotika Banyuasin pada hari pertama mencapai 44 orang dari keluarga inti warga binaan, keadaan berjalan tertib tanpa ada gangguan masalah yang berati dan selama pelaksanaan layanan kunjungan keluarga WBP tetap diarahkan agar menjaga protokol kesehatan" ujar Royhan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image