Jelang Peringatan Hari Dharma Karya Dhika, Bapas Palembang Ikuti Rapat Persiapan Secara Virtual
Info Terkini | 2022-07-11 14:07:48Menjelang puncak peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Tahun 2022, yang akan diperingati pada tanggal 19 Agustus 2022, Bapas Palembang ikuti rapat persiapan HDKD secara virtual, Senin (11/07).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan rapat persiapan HDKD ke-77 yang dipimpin oleh Parsaoran Simaibang (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) yang turut didampingi oleh Kabag Program dan Humas, Gunawan, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Pudjiono serta Kabid Perizin dan informasi Keimigrasian, JM. Sigalingging.
Jajaran pejabat struktural Bapas Palembang mengikuti kegiatan ini dari Ruang Aula Bapas Palembang, adapun pejabat yang menghadiri yakni Rina Setiari (Kasi BKD), Fice Parlina (Kasi BKA), Ahmad Nala (Kaur Keuangan), Anton Septa Putra (Kaur Umum), Eka Tindyka (Kaur Umum) Dedi Sodikin (Kasubsi Bimbpas KD), Nur Kamalia (Kasubsi Bimbker KA), Eka Sartika (Kasubsi Bimbpas KA).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kadivyankumham, ia mengatakan untuk memperingati dan memeriahkan HDKD yang pada tahun ini akan dirayakan setiap tanggal 19 Agustus tiap tahunnya akan dilangsungkan beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari pertandingan olahraga, touring kumham peduli daerah terpencil hingga Pasport masuk desa dan masih banyak lagi rangkaian kegiatan lainnya.
Lebih lanjut, ia akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan pada rapat lanjutan, yang rencananya akan digelar pada 14 Juli mendatang.
“Untuk mekanisme pelaksanan rangkaian kegiatan untuk memeriahkan peringatan Hari Dharma Karya Dhika, seperti waktu dan dimana kegiatan ini akan dilaksanakan akan kita bahas pada rapat lanjutan, pada Kamis 14 Juli 2022 mendatang”, terangnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.