Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suliyati

Dinamika Perencanaan Kebijakan Pembangunan Nasional

Eduaksi | Friday, 08 Jul 2022, 22:22 WIB

Pembangunan Nasional dapat dimaknai sebagai agenda State building yang telah berlangsung pasca kemerdekaan. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi utama negara, yakni fungsi reguler (reguler function) yang meliputi fungsi politik, diplomatik, yuridis, administratif, serta fungsi pembangunan (developing function) yang dimaksudkan sebagai suatu perubahan terencana secara terus menerus guna mencapai kondisi perbaikan yang telah ditetapkan (Budiarjo, 2007). Menurut Meyer (2019), pelaksanaan fungsi-fungsi negara ini dalam kerangka mencapai tujuan utama negara, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Patsy Healey (1997) menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan di negara maju menekankan pada tiga pendekatan utama, yakni perencanaan ekonomi, manajemen pembangunan fisik, serta manajemen administrasi publik dan analisis kebijakan. Pembangunan nasional dimaknai sebagai pembangunan ekonomi dimana upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian utama.

 Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional Era Orde Lama

Pembangunan institusional terutama pembentukan suprastruktur politik negara guna menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan telah berjalan seiring dengan arah pemerintah dalam menjalankan pembangunan nasional. Kedua hal tersebut berlangsung dalam suasana revolusi mempertahankan kemerdekaan akibat agresi militer Belanda yang mencoba menjajah kembali. Hal ini menyebabkan perhatian pemerintah terbagi antara menghadapi perang dan melangsungkan pembangunan nasional. Karena itu, meski pada tanggal 18 Agustus 1945 telah keluar Maklumat Pemerintah tentang Pembangunan Negara, namun dokumen perencanaan pembangunan nasional pertama yang disebut “Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia”.

 Tantangan dan Skenario Perubahan Kebijakan Pembangunan Nasional

Sebagaimana dijelaskan oleh Arthur Lewis bahwa perencanaan pembangunan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kerangka filosofi, kompleksitas politik maupun sistem ekonomi yang berlangsung. Ketiga faktor tersebut menghadirkan tantangan nyata dalam perencanaan pembangunan nasional dari masa ke masa. Kebijakan pembangunan ketika diratifikasi menjadi produk hukum berupa UU, maka merupakan Ordinary Law yang sejak perumusan akan dipengaruhi oleh kepentingan politik faksi-faksi dalam pemerintahan maupun legislatif.

Ketika Orde Lama berkuasa, fragmentasi politik dan sistem pemerintahan yang berlangsung dalam demokrasi liberal tidak hanya menyebabkan rapuhnya stabilitas politik, akan tetapi juga berdampak pada efektivitas program-program pembangunan nasional. Fragmentasi ideologis dan formasi kabinet parlementer ternyata tidak cukup kuat dan stabil sebagai landasan dalam eksekusi kebijakan pembangunan nasional. Lemahnya tradisi konsensus politik di antara partai politik menyebabkan pemerintah sulit untuk menentukan jenis dan prioritas program pemerintahan. Sedangkan pada aspek ideologi politik, memberikan pengaruh kuat terhadap arah dan strategi kebijakan pembangunan yang dipilih.

Sumber :

Bivitri Susanti dalam Badan Pengkajian MPR Tindaklanjut Rekomendasi Amandemen UUD 1945, https://www.hukumonline.com/berita/baca/It5d9f1b8aa7b44/b/adan-pengkajian-mpr-tindaklanjuti-rekomendasi-amandemen-uud-1945?page=all,

Jimli Sebut Indonesia Rumit Hingga Perlu Hidupkan Kembali GBHN,

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1242119-jimly-sebut-indonesia-rumit-hingga-perlu-hidupkan-kembaligbhn,

Isseman, Andrew, M. State Economic Development Policy and Practice in the United States: A Survey Article, 1993, dalam

https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/016001769401600104,

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image