Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faizul Kirom

Robot Trading dalam Hukum Indonesia

Bisnis | Tuesday, 09 Nov 2021, 12:09 WIB

Penggunaan robot trading dalam tradingforex atau yang biasa dikenal dengan istilah “forex trading” telah menimbulkan kontroversi. Perdagangan mata uang yang biasanya dilakukan oleh pialang dan pedagangkinidilakukan oleh robot perdagangan.

Penggunaan robot komersial merupakan salah satu ciri revolusi industri 4.0 yang berbasis kecerdasan buatan dan Internet of things. Dalam hal ini perlu dipahami bahwa robot perdagangan hanyalah alat berbasis kecerdasan buatan yang diprogram oleh algoritme dan program lain untuk menghasilkan prediksi perdagangan mata uang. Robot trading merupakan bentuk pengembangan dari robot Sophia yang ditampilkan pada acara CSIS Global Dialog 2019.

Orang perlu memahami bahwa apa yang dihasilkan oleh robot trading adalah murni prediksi, sehingga Anda masih memiliki peluang bahwa ada sesuatu yang benar atau salah dengan sebuah keputusan. Robot perdagangan tidak dapat mengantisipasi kejadian mendadak di pasar perdagangan valas.

Misalnya, perubahan konstelasi politik internasional serta perubahan situasi keamanan yang mempengaruhi nilai mata uang. Robot perdagangan tidak mungkin digunakan tanpa manusia, karena pada dasarnya mereka adalah alat dalam perdagangan mata uang. Tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia sebagai perantara dan trader di pasar forex trading, karena tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan perubahan terhadap perkembangan dan kondisi terkini,terutama yang terjadi secara mendadak, seperti perubahan kondisi politik dan trading keamanan.

Perlu ditekankan sekali lagi bahwa robot trading akan mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang telah terjadi dan keputusan yang benar pada saat itu. Oleh karena itu, tidak ada trader forex yang berani menawarkan jaminan mutlak. Pengguna jasa yang akan menggunakannya akan selalu menandatangani formulir yang salah satunya berisi bahwa penyelenggara penukaran mata uang tidak bertanggung jawab atas segala resiko dan kerugian yang terjadi akibat dari perdagangan mata uang tersebut.

Dalam hal ini,ada tiga aspek hukum yang diperlukan untuk memantau penggunaan robot perdagangan dalam perdagangan mata uang. Pertama, aspek perlindungan konsumen. Kedua, aspek pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan, ketiga, aspek sipil dan regulasi yang mendukung perdagangan mata uang menggunakan robot perdagangan.

Perlu dipahami bahwa iklan trading forex yang gencar belakangan ini dengan menggunakan robot trading dapat merugikan masyarakat karena substansi iklan yang tidak lengkap.Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, konsumen dapat dirugikan karena tidak lengkapnya iklan dan informasi dari penyedia forex trading terkait penggunaan robot trading. Jika mengacu pada pasal UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhakatas informasi dan perlindungan.

Dalam hal konsumen trading forex menggunakan robot trading, mereka berhak mendapatkan informasi yang lengkap beserta risiko yang dapat terjadi. Menurut UUPK, jika pedagang valas tidak memberikan informasi yang lengkap, termasuk risiko penggunaan robot perdagangan,pedagang tidak dapat menggunakan hak disclaimer mereka jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh robot perdagangan. Menurut UUPK, pedagang mata uang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan model pertanggungjawaban produk sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Mengenai peran Beppebti sebagai lembaga pengawas, esensi dari pengumuman penggunaan robot perdagangan harus didorong untuk lebih komprehensif dan tidak menyesatkan. Sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan para trader forex trading untuk menghasilkan pengetahuan yang cukup tentang penggunaan robot trading. Selanjutnya, mengingat secara hukum penggunaan robot perdagangan dalam perdagangan mata uang hanya didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang melarang penggunaan mesin tersebut, Bappebti bersama instansi terkait harus menetapkan aturan terkait penggunaan robot perdagangan dalam perdagangan mata uang.

Ketiadaan undang-undang yang jelas akan menimbulkan banyak penafsiran yang merugikan masyarakat, karena akan menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum. Karena robot perdagangan bukan badanhukum, tetapi hanya alat dan kecerdasan buatan yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,pengelola akan terhubung dengan pengguna dan penyelenggara.

Oleh karena itu, dengan aturan dan regulasi yang jelas, masyarakat akan terlindungi dari informasi yang tidak akurat dan sekaligus menciptakan hubungan yang adil antara pengguna robot trading dengan trader forex trading.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image