Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Penuhi Syarat, 10 Warga Binaan Lapas Pagar Alam Mendapatkan Program Asimilasi dan Integrasi

Info Terkini | Thursday, 07 Jul 2022, 08:27 WIB
Penuhi Syarat, 10 Warga Binaan Lapas Pagar Alam Mendapatkan Program Asimilasi dan Integrasi

Pagar Alam – Sebanyak 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan program 8 orang asimilasi di rumah, 1 orang pembebasan bersyarat (PB) dan 1 orang cuti bersyarat (CB), Selasa (05/07/22).

Pengeluaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan ini, memperpanjang peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Sebelum dilakukan serah terima dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, 10 orang warga binaan di kumpulkan untuk diberikan arahan serta masukan dari Kalapas Pagar Alam.

Dalam sambutannya Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin menyampaikan agar warga binaan yang mendapat program integrasi ini untuk selalu bersyukur dan tetap berkelakuan baik di mana pun berada.

Sambungnya, “Selamat kepada warga binaan yang mendapat program asimilasi rumah, pembebasan bersyarat serta cuti bersyarat ini. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga di rumah dan untuk ke depannya jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kalapas.

Sementara itu, A Rifqi Affandi selaku Kasubsi Pembinaan mengatakan telah kami sampaikan kepada seluruh warga binaan yang ada, apabila memang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ada, maka pasti akan diproses untuk mendapatkan program asimilasi rumah, PB maupun CB. kemudian kami pastikan juga dan jamin bahwa semua proses yang ada tanpa dipungut biaya apa pun alias Gratis.

Kemudian 10 orang warga binaan tersebut diantar ke Bapas Kelas II Lahat yang kemudian dilakukan acara serah terima, sepuluh warga binaan yang telah keluar tersebut akan tetap dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.

Kalapas Pagar Alam Saat Memberikan Arahan
Serah Terima Antara Lapas Pagar Alam dan Bapas Lahat

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image