Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Asirum Diperpanjang, Kabapas Lahat Langsung Perintahkan Percepat Litmas

Info Terkini | Wednesday, 06 Jul 2022, 21:04 WIB

PROGRAM asimilasi di rumah (Asirum) bagi warga binaan pemasyarakatan resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Untuk mendukung program tersebut, Kabapas Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Perimansyah langsung memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan bergerak melakukan penggalian data WBP dimaksud untuk mempercepat proses litmas yang menjadi satu syarat mendapatkan asimilasi.

Terbaru, Rabu (7/6/2022), Kabapas menugaskan 9 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) ke Lapas Muara Enim. Hal ini juga sesuai dengan Surat Permintaan Litmas dari Lapas Muaraenim yang mengusulkan 40 WBP untuk mendapatkan program asimilasi rumah maupun integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

"Kita minta kepada petugas (PK/APK) di lapangan agar lebih teliti dalam melakukan penggalian data dan verifikasi data penjamin. Sebab, ini terkait keberlangsungan proses pembimbingan dan pengawasannya nanti, apakah dinilai bisa kooperatif atau tidak," tegas Kabapas.

Seperti diketahui, program asimilasi rumah ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

Mulai dari syarat harus berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022.

Selain itu asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.(*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image