Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rifqi Royhani

Mana yang Lebih Utama Antara Kurban dan Akikah Pada Saat Menjelang Iduladha

Agama | 2022-07-05 23:49:36
Dokumen pribadi

Tinggal menghitung hari, seluruh umat Islam akan merayakan hari besar keagamaan kedua setelah Idulfitri, yaitu hari raya Iduladha, yang pada tahun ini ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada 10 Juli mendatang.

Apa itu kurban dan akikah? Dan benarkah orang yang belum Akikah tidak boleh berkurban? Simak penjelasannya berikut ini.

Iduladha adalah hari besar keagamaan Islam kedua setelah Idulfitri. Di mana pada hari ini terdapat sebuah peristiwa besar dari Nabi Ibrahim as yang mendapatkan mimpi dan perintah dari Allah untuk mengorbankan anaknya yaitu Nabi Ismail as.

Dengan ketulusan hati, saat itu Nabi Ismail bersedia untuk di korbankan. Sesaat sebelum Nabi Ibrahim as mengorbankan anaknya Nabi Ismail tersebut, dengan kekuasaannya, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan mendatangkan seekor domba yang besar.

Maka untuk memperingati peristiwa besar ini, setiap tahunnya pada hari Iduladha, sapi, kambing dan hewan lainnya yang biasa digunakan untuk dijadikan hewan kurban disembelih untuk di kurbankan. Hari raya Iduladha juga dikenal dengan sebutan lain Idulkurban atau lebaran haji.

Sebagian besar umat Islam yang berkurban, memiliki tujuan agar dirinya bisa lebih dekat lagi dengan Allah. Kemudian, dengan melaksanakan kurban ini sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang didapatkan nya, serta agar dapat berbagi dengan sesamanya.

Waktu pelaksanaan hari raya Iduladha adalah setiap tanggal 10 pada bulan zulhijah. Setelah umat Islam melaksanakan salat Id, mereka akan menyembelih hewan kurban yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga berakhirnya hari tasyrik atau sampai tanggal 13 zulhijah.

Sepertiga bagian dari daging kurban setiap hewan tersebut di konsumsi oleh keluarga orang yang berkurban, dan sisanya disumbangkan atau dibagikan kepada masyarakat sekitar, para yatim dan duafa serta lainnya yang membutuhkan.

Hukum berkurban pada hari raya Iduladha adalah sunah Muakadah. Artinya, sangat disarankan untuk umat Islam berkurban setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Sementara hukum akikah juga adalah sunah, dilaksanakan oleh orang tua untuk anaknya sebagai rasa syukur atas kelahiran tersebut.

Pada dasarnya, akikah dilaksanakan pada hari ke-7 setelah kelahiran. Rasulullah saw mencontohkan pelaksanaan akikah ini dengan mengakikahi kedua cucunya Hasan dan Husein, pada hari ketujuh kelahirannya.

Ada banyak alasan mengapa orang tua tidak memberikan akikah kepada anak-anaknya, Salah satunya adalah masalah keterbatasan ekonomi.

Jika seorang anak tidak dapat di akikahi pada hari ke-7, maka bisa dilakukan pada hari ke-40 setelah kelahiran. Apabila pada hari ke- 40 seorang anak masih belum bisa di akikahi Karena berbagai alasan, tidak apa-apa. Orang tua masih dapat mengakikahi anaknya sampai berusia sekitar 7 tahun atau sebelum balig.

Bila sudah balig, bukan lagi tanggung jawab orang tua untuk mengakikahi anaknya. Oleh karena itu, terserah kepada anak tersebut untuk melakukan akikah sendiri atau tidak sama sekali.

Dengan kata lain, waktu pelaksanaan akikah dapat dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan waktu, bahkan apabila seseorang itu telah menikah sekalipun, Apabila hendak akikah, diperbolehkan dan tidak ada larangan apapun.

Lantas, bagaimana hukumnya seseorang yang belum akikah berkurban? Apakah diperbolehkan? Dan mana yang harus diutamakan antara Kurban dan akikah? Ulama mengklaim bahwa beribadah kurban pada hari Raya Iduladha diperbolehkan bagi mereka yang belum ataupun tidak akikah.

Di antara ibadah akikah dan kurban yang harus lebih diutamakan saat menjelang Iduladha adalah ibadah kurban. Hal ini karena waktu kurban sangat terbatas dan hanya terjadi setahun sekali. Berbeda dengan akikah, yang bisa dijalankan kapan saja.

Demikian penjelasan tentang hukum seorang muslim yang belum akikah untuk berkurban tersebut diperbolehkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image