Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RENI MARLINA

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI: PENGELOLAAN DANA HAJI BERSAMA BPKH TERUJI TIGA KALI RAIH OPINI WTP

Lomba | Saturday, 06 Nov 2021, 14:44 WIB
sumber: republika.co.id

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji merupakan hal yang diperlukan supaya umat tahu bagaimana kelolaan dana haji tersebut dikelolakan. Berdasarkan Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji (Kementerian Agama). Tunjuannya, untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas berdasarkan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.

Prinsip pengelolaan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan merupakan tata kelola keuangan yang diperlukan untuk mewujudkan good governance dan keterbukaan secara pelaporan kepada masyarakat atau jemaah haji.

BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang didirikan pada tahun 2017 yang dikepalai oleh Dr. Anggito Abimanyu, M.sc dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Agama. Dalam perjalanan mengelola keuangan haji, BPKH menunjukan kinerja yang optimal hal ini terbukti dengan berturut-turut raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Secara berturut pada tahun 2018 sampai laporan keuangan audited 2020 BPKH mendapatkan opini WTP hal ini terlihat dari 3 (tiga) aspek yaitu hasil opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Publikasi dan Transparansi.

1. Hasil Opini Audit BPK

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 % atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat. Ditengah pandemi saat ini, Penerimaan dana sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Dana Haji dikelola dengan aman, likuid sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena tata kelola telah memenuhi berbagai Standard mulai dari ISO 9001 2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001 2016 Standard Mutu Anti Penyuapan.

Pendapatan dari nilai manfaat keuangan dana haji saat ini sudah berada di posisi atas. Semoga tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik. Dana Haji aman dikelola BPKH selain dapat dilihat dari hasil audit juga dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji. Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang ditempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp54 triliun.

2. Publikasi

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparan pengelolaan keuangan dana haji BPKH juga telah melakukan kegiatan publikasi sosialisai Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji sekaligus program kampanye Haji Muda yang diumumkan ke seluruh media massa BPKH seperti website dan media sosial lainnya. Selain itu laporan atau kinerja keuangan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui kanal website BPKH di menu publikasi yang sudah komprehensif tersedia mulai dari laporan keuangan, kegiatan sosialisasi, weekly report, siaran pers dan program lainnya.

Program-program yang dilaksanakan BPKH salah satunya kampanye Haji Muda mengingat antrian keberangkatan haji yang cukup lama hingga sekitar 20 tahun. Kampanye Haji Muda ini mengajak haji sejak usia muda, diharapkan masyarakat Indonesia dapat berangkat tidak dalam kondisi fisik yang relatif yang lemah karena usia tua.

3. Transparansi

Transparansi Pengelolaan Keuangan Dana Haji diera digitalisasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai transparansi dana haji sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Umat Muslim memiliki hak untuk tahu, mengenai pengelolaan dana haji. BPKH memiliki tiga prinsip untuk menjaga Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji pertama, diseminasi atau penyebarluasan informasi kepada publik melalui kanal media massa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Kedua, membuat standard pelaporan yang diatur dengan standard laporan keuangan syariah. Ketiga, konten/isi pelaporan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga opini WTP yang diberikan BPK dapat terus meningkatkan kinerja kualitas pengelolaan dana haji kedepannya.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image