Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Persiapkan Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka, Kalapas Perempuan Palembang Gelar Rapat Internal

Info Terkini | Tuesday, 05 Jul 2022, 17:01 WIB

Selasa, 05 Juli 2022

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang melaksanakan berbagai langkah persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Bertempat di Aula Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, dilaksanakan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, A.Md.IP, SH, MH.

Dalam rapat ini, dibahas beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kepala Lapas Perempuan Palembang memerintahkan untuk segera memulai pelaksanaan kegiatan layanan kunjungan secara tatap muka ini, yaitu pada Rabu 06 Juli 2022.

Ditambahkan pula oleh Ike Rahmawati, bahwa selain pelaksanaan kegiatan kunjungan secara tatap muka sesuai edaran Dirjenpas, Layanan SiPanjung (Setia Sapa Pengunjung) yang merupakan Inovasi Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel akan tetap dilaksanakan.

Selain pembahasan mengenai persiapan layanan kunjungan secara tatap muka, Kepala Lapas Perempuan Palembang juga menyampaikan hasil dari studi tiru yang telah dilaksanakan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Bali dan juga pembahasan mengenai persiapan pemotongan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.

#KemenkumhamRI

#KumhamSumsel

#KumhamPASTI

#LapasPerempuanPalembang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image